Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Misteri pencurian besar yang menimpa Gereja Mawar Sharon, Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, akhirnya terpecahkan. Setelah hampir sepekan melakukan pengejaran, tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Unit IT Polda Kalbar, dan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil meringkus tersangka utama berinisial RT (42).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan proses penangkapan berlangsung dramatis. “Pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri ke kolong rumah warga.
Namun, berkat kesigapan tim dan bantuan masyarakat sekitar, akhirnya tersangka berhasil diamankan,” jelasnya, Jumat (29/8/2025).
Kerugian Mencapai Rp130 Juta
Laporan pencurian ini masuk ke kepolisian pada 19 Agustus 2025. Dari hasil inventarisasi, berbagai barang berharga milik gereja dinyatakan hilang, meliputi tiga unit laptop, satu ponsel, sebuah gitar, harddisk eksternal berkapasitas 6 TB, serta perlengkapan kamera. Estimasi total kerugian mencapai Rp130 juta.
“Barang-barang itu merupakan fasilitas penting gereja, termasuk untuk dokumentasi dan kegiatan rohani. Hilangnya perangkat membuat aktivitas pelayanan sempat terganggu,” ungkap Aiptu Ade.
Aksi Kejar-kejaran di Permukiman
Penyelidikan intensif membawa aparat pada informasi keberadaan RT di kawasan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara. Saat ditemukan, pelaku tengah duduk di depan sebuah masjid.
Menyadari kehadiran polisi, ia sontak berusaha melarikan diri.
“Dia sempat lari ke area pemukiman dan masuk ke kolong rumah warga. Petugas terpaksa melakukan pengejaran cepat hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku,” kata Aiptu Ade.
Di lokasi penangkapan, RT langsung diinterogasi singkat. Ia mengakui semua perbuatannya, termasuk membobol Gereja Mawar Sharon dan membawa kabur perlengkapan elektronik. Setelah itu, ia digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penadah barang curian. “Kasus ini akan kami kembangkan lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau penadah yang bekerja sama dengan pelaku,” ujar Aiptu Ade.
RT dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Aiptu Ade.
