Polisi Ungkap Kasus Pencurian
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial AS (36) berhasil ditangkap aparat kepolisian usai tertangkap basah mencuri komponen kendaraan berat di kawasan Komplek Betuah Alam Semesta, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang pada Senin (23/6/2025), hanya beberapa jam setelah laporan dari warga diterima.
“Pelaku diamankan saat bersembunyi di semak-semak tak jauh dari lokasi. Saat itu dia sempat melarikan diri usai beraksi bersama rekannya, JI, yang saat ini masih diburu petugas,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2025).
Curi Komponen Bernilai Tinggi
Kejadian pencurian dilaporkan terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, yang berdomisili di komplek tersebut, mendapati dua komponen penting dari kendaraan berat miliknya telah hilang, yaitu satu unit crown wheel (ring gear) dan satu batang besi tengkorak gardan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menyusup ke area rumah korban secara diam-diam. Usai mengambil komponen logam tersebut, kedua pelaku menyembunyikannya di semak-semak terdekat.
“Nilai kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta. Barang bukti kami temukan tak jauh dari lokasi kejadian,” tambah Ade.
Rekan Pelaku Masih Dalam Pengejaran
Menyikapi laporan warga, tim piket Reskrim dan SPKT Polsek Sungai Ambawang segera melakukan pencarian dengan bantuan warga sekitar. Hasilnya, AS ditemukan sedang bersembunyi di area semak belukar tak jauh dari lokasi kejadian.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, rekan pelaku berinisial JI masih dalam pengejaran oleh pihak berwenang.
Barang bukti berupa crown wheel dan besi tengkorak gardan telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara pencurian tersebut.
“Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ade.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun kasus serupa di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
