PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD dan Pemprov Kalbar akhirnya mengetuk palu APBD Kalbar tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (29/11/2022) malam.
Kesepakatan APBD itu dilakukan usai mendengar pendapat akhir delapan Fraksi DPRD Kalbar yang menerima Raperda ditetapkan menjadi Perda.
Besaran APBD Kalbar Tahun Anggaran 2023 yang disetujui sebesar Rp6.170.979.866.600. Pendapatan Rp5.851.838.865.428. Belanja Daerah sebesar Rp6.120.979.866.600 dan pembiayaan daerah sebesar Rp319.141.001.172.
Sementara pengeluaran pembiayaan yakni sebesar Rp50.000.000.000. APBD yang disetujui ini merupakan usulan pertama Pemprov Kalbar.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar kembali mengusulkan perubahan postur APBD hal baru yang menuai penolakan fraksi. Situasi ini sempat membuat alot pengambilan persetujuan.
Fraksi Partai Golkar berharap, APBD Kalbar bisa sejalan dengan program-program nasional dan menuntaskan program-program gubernur terpilih 2018-2023 yang segera berakhir.
Golkar juga berharap kebijakan terhadap pendapatan harus dibangun dalam rangka optimisme yang terukur. Sehingga walau terdapat keragaman ketidakpastian, atau kemungkinan di bawah resesi global tapi semua berjalan otomatis sehingga mempengaruhi proyeksi kinerja pendapatan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan, sepakat menerima Raperda APBD tahun 2023 ditetapkan sebagai Perda. Kendati demikian, partai banteng menyoroti ketimpangan pembangunan jalan dan jembatan di daerah perkotaan, pesisir, pedalaman dan perbatasan. Khususnya, jalan dan jembatan yang jadi kewenangan pemerintah provinsi.
PDI-P juga mendesak pemerintah melakukan pengadaan barang dan jasa di awal tahun sehingga kegiatan bisa dilakukan tepat waktu dan kualitas baik.
Dengan demikian pembangunan yang dilaksanakan bisa dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat.
Pemerintah juga diminta melakukan revitalisasi sungai yang berada di titik-titik banjir yang merupakan kewenangan Daerah Aliran Sungai Pemprov Kalbar.
Sementara Fraksi PAN, DPRD menyetui pengesahan Raperda menjadi Perda APBD tahun anggaran 2023. Hanya saja PAN meminta paripurna menetapkan komposisi APBD tahun anggaran 2023 sesuai KUA dan PPAS bukan komposisi lainnya yang tidak jelas dan tidak melalui mekanisme pembahasan dengan Banggae DPRD Provinsi Kalbar.
Fraksi PAN berpendapat jika terdapat pergeseran di luar pembahasan yang tidak sesuai dengan KUA dan PPAS serta Raperda APBD Tahun 2023 maka mereka menganggap itu kegiatan ilegal.
Sekda Kalbar, Harison menyebut mesti sudah ketok palu, Pemprov belum sepakat terhadap RAPBD tahun 2023. Perbedaan ini terletak dibelanja.
“Kemendagri nanti kirimk tim memfasilitasi antara eksekutif-legislatif,” katanya.
Wakil Ketua DPRD, Syarif Amin Muhammad optimis perbedaan nilai belanja dapat segera selesaikan lewat fasilitasi Kemendagri. Sehingga didapati solusi terbaik.
Perbedaan tersebut, kata Amin, hanya terletak pada belanja daerah. Sementara nilai APBD-nya tetap sama.
“Sekda dan pak Gubernur sudah mengirimkan surat tetapi diterima agak lambat,” tandasnya. (ap)