Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • PH Keberatan Atas Dakwaan JPU, Minta Hakim Agar Terdakwa NC Dibebaskan
  • Lokal
  • News

PH Keberatan Atas Dakwaan JPU, Minta Hakim Agar Terdakwa NC Dibebaskan

Redaksi PI 01/12/2022
CCA7FD83-5336-4DED-8F46-98E508248082

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Tim Penasehat Hukum (PH) NC  pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa siang (29/11/22) yang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) minta kepada hakim agar kliennya terdakwa NC dibebaskan dari segala dakwaan.

“Kami juga memohon kepada hakim agar terdakwa NC dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) kelas II A Pontianak. Menyatakan perkara pidana  atas terdakwa NC tidak dapat diteruskan.   Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum  (JPU) tidak dapat di terima. Dan memulihkan hak terdakwa NC dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebagai orang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya dakwaan dari penuntut umum”, ungkap Tim PH Nia Sulistiani Sinaga,SH kepada awak media usai persidangan Selasa (29/11/22).

Tim PH terdakwa NC mengatakan dakwaan JPU kabur. Tim PH mohon kepada hakim pada putusan sela pada sidang mendatang agar perkara pidana dengan terdakwa NC ini tidak diteruskan.

Hendy Susanto, SH Tim PH terdakwa NC yang lain  juga menimpali dakwaan JPU ditolak semuanya dalam eksepsi karena selain kurang cermat juga disebutnya cacat administrasi. ” LP pertama belum tuntas, lalu disambung lagi LP kedua. Ujung LP pertama kemana, tiba tiba muncul LP kedua dengan tempat, perbuatan, waktu yang sama”, ungkap Hendy.

Seperti diketahui sidang kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di PN Pontianak ini berlangsung tertutup.

Tim PH tersangka NC dari kantor advokat Medi, SH & Rekan,  masing masing Hendy Susanto, SH , Medi,SH, Joni, SH,  Seselia Jurniati, SH dan Nia Sulistiani Sinaga, SH.

Sidang ini dipimpin hakim ketua Rendra, S.H., M.H dengan hakim anggotanya masing-masing Moch Nur Azizi,SH dan Kurnia Dianta Ginting,SH

Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah

 Dian Puspitasari Suharto S.H.,  Robinson Pardomuan S.H., M.H.

Tim  PH menegaskan  akan berjuang mencari keadilan demi kliennya. “Sebab apa yang dakwakan terhadap tersangka NC tidak  benar”, ungkap Nia Sulistiani Sinaga,SH .

Dalam pemberitaan sebelumnya Tim PH dari terdakwa NC, Joni SH dalam keteranganya kepada awak media menjelaskan persoalan kasus yang dialami kliennya NC  sudah pernah di laporkan oleh Orang tua dari korban  CL bernama JK alias AB. Namun waktu itu diselesaikan secara kekeluargaan, dan urusan adat,  kemudian NC bertanggungjawab menikahi CL  dengan suatu pesta yang cukup meriah, kemudian di adakan perdamaian secara tertulis, kemudian laporan pengaduan (LP pertama) dicabut oleh orang tua korban “, papar Joni SH. 

Tapi dalam perjalanan rumah tangga mereka tak bertahan lama, kemudian akhirnya berpisah.  ” Nah setelah berpisah inilah orang tuanya membuat laporan kepolisian (LP kedua) kembali dalam tuduhan yang sama yaitu pencabulan atau bersetubuh dengan anak dibawah umur. 

“Padahal klien kami NC sudah bertanggungjawab menikahinya dan sudah ada kesepakatan tertulis bersama orang tuanya tidak akan melanjutkan perkara ini ,  tapi kok bisa lanjut lagi perkara ini hingga klien kami dijadikan tersangka”, tandasnya.

Menurut Joni SH, orang tua korban bernama JK alias AB telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 atas tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama Cl. Pada saat kepolisian melakukan  penyerahan berkas dan tersangkanya di kantor kejaksaan negeri Pontianak pada malam hari (03/11/22), dan  NC langsung ditahan.

Hal ini oleh Tim PH terdakwa NC sudah dituangkannya dalam eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU. (RS)

Continue Reading

Previous: APBD Kalbar Tahun Anggaran 2023 Akhirnya Ketuk Palu
Next: Harapan Sejumlah Fraksi di DPRD Provinsi untuk APBD Kalbar 2023: Tuntaskan Program Gubernur hingga Nasional

Related Stories

IMG_5191
  • Lokal
  • News
  • Sports

Ukir Sejarah! Bhayangkara Presisi Juara AVC Champions League 2026

Editor PI 17/05/2026
IMG_5173
  • Lokal
  • News
  • Sports

JTEKT Stings Aichi Sabet Peringkat Ketiga AVC 2026 usai Bekuk Hyundai Skywalkers

Editor PI 17/05/2026
e14d0731-b843-4548-ab82-22ae12cc2f02
  • Lokal
  • News
  • Sports

Foolad Sirjan Iranian Singkirkan JTEKT Stings, Tantang Bhayangkara di Final AVC

Editor PI 17/05/2026

Berita Terbaru

  • Ukir Sejarah! Bhayangkara Presisi Juara AVC Champions League 2026 17/05/2026
  • JTEKT Stings Aichi Sabet Peringkat Ketiga AVC 2026 usai Bekuk Hyundai Skywalkers 17/05/2026
  • Foolad Sirjan Iranian Singkirkan JTEKT Stings, Tantang Bhayangkara di Final AVC 17/05/2026
  • Bhayangkara Presisi Singkirkan Juara Liga Korea, Melaju ke Final AVC Champions League 2026 17/05/2026
  • MABT Indonesia Gelar Rakernas ke-1 di Kalbar, Fokus Benahi AD/ART dan Penguatan Organisasi 16/05/2026
  • Era Baru Skutik Premium, MAXi Race Hadir di Kejurnas Motoprix 16/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5191
  • Lokal
  • News
  • Sports

Ukir Sejarah! Bhayangkara Presisi Juara AVC Champions League 2026

Editor PI 17/05/2026
IMG_5173
  • Lokal
  • News
  • Sports

JTEKT Stings Aichi Sabet Peringkat Ketiga AVC 2026 usai Bekuk Hyundai Skywalkers

Editor PI 17/05/2026
e14d0731-b843-4548-ab82-22ae12cc2f02
  • Lokal
  • News
  • Sports

Foolad Sirjan Iranian Singkirkan JTEKT Stings, Tantang Bhayangkara di Final AVC

Editor PI 17/05/2026
e571bfcd-bdca-4a2b-9843-bd2cdcdc3885
  • Lokal
  • News
  • Sports

Bhayangkara Presisi Singkirkan Juara Liga Korea, Melaju ke Final AVC Champions League 2026

Editor PI 17/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.