PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Perubahan bentuk hukum Bank Kalbar menjadi perseroan daerah disetujui dengan sejumlah catatan oleh delapan fraksi di DPRD Kalbar.
Masing-masing fraksi menyampaikan persetujuan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad, Senin (1/7/2024).
Melalui juru bicaranya, Miske Angriani, Fraksi PDIP menyebut, penyesuaian bentuk hukum perseroan terbatas menjadi perseroan terbatas daerah, adalah ketentuan yang harus dilaksanakan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Implikasi mendasar dalam penyelenggaraan BUMD terhadap kedudukan hukum perusahaan daerah, adalah harus segera disesuaikannya bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) perusahaan perseroan daerah (Perseroda),” katanya.
Tujuan Perseroda katanya, dibentuk dengan tujuan mengelola potensi daerah, guna mendorong perekonomian daerah dan menghasilkan keuntungan.
“Keuntungan Perseroda jadi sumber PAD yang diperlukan untuk pembangunan,” ujarnya.
Maka itu, Fraksi PDIP mendukung Raperda Perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah itu dibahas lebih lanjut.
Meski demikian, ada beberapa catatan. Misalnya terkait profesionalitas kinerja BPD. Di sisi lain, bagaimana capaian kinerja selama ini.
Juru bicara Fraksi Nasdem, Petronela mengatakan, bentuk hukum BPD memang belum mengalami perubahan selama ini sejak didirikan. Karena itu, Nasdem menyetujui perubahan bentuk hukum tersebut.
Juru bicara Fraksi Golkar, Suma Jenny Herianti menjelaskan, pihaknya sepakat membahas lebih lanjut perubahan bentuk hukum Bank Kalbar.
Golkar berharap perubahan bentuk hukum Bank Kalbar dapat menjamin kepastian hukum dan dapat meningkatkan kinerja pengawasan.
Golkar berharap ada elektabilitas dalam perubahan Perda tersebut. Golkar juga berharap perubahan tersebut tidak hanya pada satus, tapi juga pembinaan pengembangan bisnis. (ap)