Disdukcapil Pontianak Maksimalkan Pelayanan Adminduk, Warga Puas Proses Cepat dan Gratis. (Prokopim)
Disdukcapil Pontianak Maksimalkan Pelayanan Adminduk, Warga Puas Proses Cepat dan Gratis. (Prokopim)
PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, mudah, dan tanpa biaya. Upaya ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital, yang bertujuan meningkatkan kepuasan masyarakat dan memangkas proses birokrasi yang berbelit.
Salah satu warga, Wiwik, merasakan langsung kemudahan layanan tersebut saat mengurus akta kematian ibunya, almarhumah Aminah. Ia menceritakan pengalamannya yang mulus ketika mendaftar secara daring melalui laman resmi Disdukcapil Pontianak pada Jumat malam.
“Saya mendaftar Jumat malam, prosesnya mudah dan cepat. Tidak perlu datang pagi-pagi atau antre lama di kantor. Saat datang sesuai jadwal, saya langsung dilayani, tidak sampai 10 menit saya sudah dapat bukti pendaftaran dan di hari yang sama saya menerima file akta kematian ibu saya melalui email,” kata Wiwik pada Kamis (5/6/2025).
Wiwik juga menegaskan bahwa selama proses pengurusan, tidak ada kendala berarti. Ia bahkan dibantu oleh petugas untuk memahami sistem online saat pertama kali datang ke kantor.
“Saya merasa sangat terbantu. Tidak hanya prosesnya cepat dan mudah, tapi juga tidak dipungut biaya apapun. Semua layanan gratis, dan petugas pun melayani dengan ramah tanpa ada pungutan,” tambahnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, mengungkapkan bahwa instansinya memastikan akta kematian dapat terbit di hari yang sama dengan pengajuan permohonan. Data pada 4 dan 5 Juni 2025 menunjukkan bahwa seluruh berkas permohonan akta kematian —masing-masing sebanyak 10 dan 11 berkas— telah diterbitkan dan dikirim ke email pemohon pada hari yang sama.
“Akta kematian dan KK-nya terkirim ke email masing-masing sesuai dengan yang didaftarkan. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang datang ke Dukcapil untuk minta dicetakkan, sedangkan sisanya kemungkinan mencetak secara mandiri karena sudah menerima QR code dokumen akta kematian dan KK,” terang Erma.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan adminduk, seperti KTP, KK, dan akta pencatatan sipil —termasuk akta kematian— diberikan secara gratis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
“Tidak ada pungutan biaya sama sekali. Kami pastikan seluruh proses berlangsung transparan dan tanpa ada imbalan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Erma juga menjelaskan bahwa digitalisasi layanan publik melalui platform online adalah strategi jangka panjang Disdukcapil Pontianak dalam meningkatkan efisiensi pelayanan. Dokumen adminduk kini dapat diperoleh secara elektronik dan dicetak sendiri oleh pemohon, atau dicetak di kantor Disdukcapil jika diperlukan.
“Kami berikan kemudahan bagi masyarakat. Bagi yang memiliki printer di rumah, bisa cetak sendiri. Tapi bagi yang tidak punya, kami tetap layani di kantor. Tujuannya adalah memastikan semua warga dapat mengakses layanan ini dengan mudah, tanpa hambatan teknis,” ucapnya.
Tak hanya layanan online, Disdukcapil juga membuka opsi layanan langsung bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem digital. Petugas disiagakan untuk membantu proses pendaftaran online di kantor dan di berbagai titik pelayanan lainnya.
“Selain layanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kapuas Indah setiap hari kerja, serta pelayanan di tingkat kecamatan secara offline tanpa perlu antrean online,” pungkas Erma.
Dengan berbagai inovasi dan pendekatan pelayanan yang ramah, cepat, dan bebas biaya, Disdukcapil Pontianak berupaya menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan adminduk yang efisien dan inklusif di era digital saat ini.
