Pemkot Pontianak Terapkan Jam Malam Anak dan Serukan Kurban Ramah Lingkungan di Iduladha 1446 H
PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Peraturan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga keselamatan anak-anak dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, sangat penting dalam mengawasi dan mendampingi aktivitas anak-anak di malam hari.
“Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum,” ujarnya, Jumat (6/6/2025), usai melaksanakan Salat Iduladha bersama ribuan jemaah di Jalan Rahadi Usman, Pontianak.
Dalam Perwa tersebut, anak-anak dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau wali. Fokus utama kebijakan ini adalah pelajar dan anak di bawah 18 tahun yang kerap ditemukan di ruang publik pada malam hari.
Penerapan aturan ini, kata Edi, akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Anak-anak yang terjaring razia tidak akan ditahan di tempat khusus, melainkan dibina melalui pendekatan keagamaan dan moral.
“Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif,” tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan bahwa usulan jam malam merupakan inisiatif dari aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.
“Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal,” tegasnya.
Patroli gabungan dari Polresta, TNI, Satpol PP, dan dinas terkait akan rutin digelar di sejumlah titik, termasuk tempat keramaian, kafe, dan jalan utama. Penertiban dilakukan secara humanis tanpa unsur kekerasan.
Sementara itu, momentum Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah juga menjadi kesempatan bagi Pemkot Pontianak untuk menegaskan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Dalam pelaksanaan salat Id yang dipusatkan di Jalan Rahadi Usman, Wali Kota Edi menyerahkan satu ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Pengurus Masjid Agung Al Falah serta menyerahkan besek ramah lingkungan sebagai wadah distribusi daging kurban.
“Kita terus edukasi masyarakat agar peduli terhadap lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan tidak membuang sampah sembarangan,” imbau Edi.
Ia menyebut telah mengeluarkan surat edaran kepada panitia kurban agar tidak menggunakan kantong plastik, melainkan bahan yang mudah terurai. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk mendukung gaya hidup berkelanjutan dan menjaga kebersihan kota.
Khatib Salat Iduladha, Abuya Habib Ahmad Zaki Yahya, dalam khutbahnya mengajak umat untuk memaknai kurban secara lebih mendalam, bukan hanya sebagai ritual penyembelihan hewan, tetapi juga momentum untuk mengikis sifat-sifat tercela dalam diri manusia.
“Makna ibadah kurban yang sejati adalah menyembelih sifat tercela serta segala kendala yang menghalangi perjalanan kita menuju Allah,” tegasnya.
Pada Iduladha tahun ini, Pemkot Pontianak menyalurkan 22 ekor sapi kurban. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan, total hewan kurban yang tercatat di enam kecamatan di Kota Pontianak hingga malam takbiran mencapai 614 ekor sapi dan 398 ekor kambing. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah hingga akhir hari Tasyrik.
Wali Kota Edi menutup dengan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah menjaga keamanan, ketertiban, dan semangat kebersamaan di Kota Pontianak sepanjang tahun ini.
“Alhamdulillah, Pontianak tetap aman, damai, dan rukun. Semangat berkurban masyarakat juga masih tinggi. Mudah-mudahan ini membawa keberkahan bagi Kota Pontianak dan warganya,” pungkasnya.
