Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • DPRD Kota Pontianak Usulkan 3 Raperda Inisiatif: Pengelolaan Zakat, Ekraf dan P4GN
  • Lokal
  • News

DPRD Kota Pontianak Usulkan 3 Raperda Inisiatif: Pengelolaan Zakat, Ekraf dan P4GN

Editor PI 17/11/2021
DPRD-Pontianak-Usulkan-Tiga-Raperda-Inisiatif-pemkot-pontianak-0

Foto: Prokopim Pemkot Pontianak

Pontianak – DPRD Kota Pontianak mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda pengelolaan zakat, Raperda pengembangan ekonomi kreatif (Ekraf), dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut bertujuan menggerakkan perekonomian masyarakat dan termasuk pemberantasan dan penanganan narkoba di wilayah Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang menerima langsung usulan Raperda mengatakan, perkembangan Ekraf di Kota Pontianak semakin hari semakin meningkat. Hal ini tampak dari semakin menjamurnya usaha baru yang penuh dengan berbagai macam ide baru yang bersifat inovatif.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi juga ikut terdongkrak berkat bertambahnya ekraf di Kota Pontianak. Sehingga untuk mewujudkan pengembangan ekraf dalam usulan tersebut, lanjut dia, harus ada kerjasama antara pelaku usaha kreatif, masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. 

“Dimana peran pemerintah daerah membentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pengembangan ekraf secara terintegrasi dan berkesinambungan,” ucap Edi seusai menyampaikan pendapat terhadap tiga raperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (16/11/2021).

Selanjutnya Raperda tentang pengelolaan zakat, Edi menjelaskan, dalam pengelolaan zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Dengan demikian dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

“Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang pedoman pengelolaan zakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti,” terangnya.

Kemudian berkaitan dengan Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika, ia menuturkan, P4GN merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik di lingkungan pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang P4GN. Upaya P4GN dan Prekursor Narkotika harus dilakukan secara integratif dan berkesinambungan.

“Oleh sebab itu usulan Raperda ini akan menjadi payung hukum berupa Perda yang mengatur partisipasi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam upaya P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Pontianak,” tambah Edi.

Ketiga usulan Raperda inisiatif legislatif tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif. 

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Tags: DPRD Pontianak Pemkot Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Terlibat Perkelahian Disalah Satu Caffe di Pontianak, 2 Pemuda Diamankan Polisi
Next: UKM yang Sarat Prestasi, LISMA UNTAN Buka Rekrutmen Anggota Baru: Pendaftaran Terakhir 21 November 2021

Related Stories

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026

Berita Terbaru

  • Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata 06/06/2026
  • Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas 06/06/2026
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah 06/06/2026
  • Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan 06/06/2026
  • Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Bidik Target PAN Masuk Tiga Besar Pileg 2029 06/06/2026
  • Hadiri Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Serukan Kader Dukung Program Pemerintah Daerah 06/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026
771368a7-aa81-428c-8cc4-deec00f0cb28
  • Lokal
  • News

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan

Editor PI 06/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.