Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Jadi Kurir Narkoba Pontianak-Surabaya, Perempuan (24) Ditangkap Polisi
  • Lokal
  • News

Jadi Kurir Narkoba Pontianak-Surabaya, Perempuan (24) Ditangkap Polisi

Editor PI 09/05/2023
janda-pirang

Janda Pirang berusia 24 tahun ditangkap polisi usai jadi kurir Narkoba Pontianak-Surabaya. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Usaha penyelundupan narkoba dari Pontianak tujuan Surabaya gagal di pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, lantaran diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Penyelundupan Narkoba jenis sabu ini dilakukan oleh seorang kurir yang merupakan wanita muda berumur 24 tahun berinisial DW warga Pontianak Timur. Benar saja, pada saat melakukan penggeledahan terhadap DW, petugas mendapatkan Narkoba jenis sabu yang dikemas sangat rapi di dalam sandal hak tinggi yang digunakan DW saat itu.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan, Polres Kubu Raya sudah lama menggali informasi tentang penyelundupan tersebut, setelah mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya tentang rencana penyelundupan sabu di bandara Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Mendapatkan Informasi tersebut tim langsung melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio dan pihak keamanan bandara. Petugas melakukan penjagaan dan pengawasan yang ketat terhadap calon penumpang yang diduga membawa narkoba jenis sabu ke Surabaya Provinsi Jawa Timur,” kata Arief saat Konferensi Pers dengan awak media di Aula Polres Kubu Raya, Selasa (9/5/23) pagi.

“Pada saat target ini memasuki pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, petugas langsung mengamankan DW dan dibawa ke salah satu ruangan untuk dilakukan penggeledahan. Petugas langsung membedah sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan oleh DW dan ditemukan Narkoba jenis Sabu yang dikemas dengan rapi, kemudian DW kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk Penyelidikan mendalam,” tambahnya.

Arief menyebut, dari cara penyelundupan dan cara kemasan Narkoba jenis Sabu, penyelundupannya terorganisir.

Kasat Resnarkoba, AKP B. Pandia mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi oleh tim penyidik terungkap bahwa Narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket di dalam plastik transparan seberat 507,87 gram (setengah kilo) adalah milik wanita berinisial Y yang diperkirakan berumur 30 Tahun warga Kecamatan Pontianak Utara.

“Sekali berangkat DW akan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan cara pembayarannya, di awal DW akan mendapatkan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dibayarkan setelah Sabu tersebut DW serahkan kepada seseorang di Surabaya,” ungkap Pandia.

“Tidak berhenti disitu saja, kami melakukan pengembangan kasus tersebut menuju rumah Y dalam keadaan kosong, namun sampai saat ini kami dari Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan ini,” terangnya, menambahkan.

Penangkapan Sabu seharga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya ini menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa anak muda generasi muda penerus bangas Indonesia.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., menegaskan, Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.Penangkapan Sabu seharga kurang lebih Rp.600.000.000,- (enam ratus juta) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya ini menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa anak muda generasi muda penerus bangas Indonesia,” ungkapnya.

“Menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar, Tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tandas Arief.

DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (rs)

Tags: Kalbar Kubu Raya Polres Kubu Raya Pontianak

Continue Reading

Previous: DPRD Kalbar Gelar Paripurna Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022
Next: Rekomendasi LKPJ Gubernur 2023, Ini Poin Penting dari DPRD Kalbar

Related Stories

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026

Berita Terbaru

  • Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata 06/06/2026
  • Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas 06/06/2026
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah 06/06/2026
  • Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan 06/06/2026
  • Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Bidik Target PAN Masuk Tiga Besar Pileg 2029 06/06/2026
  • Hadiri Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Serukan Kader Dukung Program Pemerintah Daerah 06/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026
771368a7-aa81-428c-8cc4-deec00f0cb28
  • Lokal
  • News

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan

Editor PI 06/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.