PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial H (19). Penanganan kasus dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban dan langsung mengamankan terduga pelaku pada Kamis (22/1/2026).
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Penyelidikan awal menyebutkan dugaan perbuatan terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/01/2026) kemarin.
Kasat Reskrim menjelaskan, pasal yang diterapkan merupakan bagian dari KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius dan persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana.
“Kasus ini terungkap setelah korban, adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun, ditemukan dan menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi melindungi hak dan masa depan anak, identitas korban tidak dipublikasikan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. “Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian perkara.
IPTU Zainal menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.
“Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak,” ingatnya.
