PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Penolakan terhadap ekspansi perkebunan sawit PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR) terus menguat di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu. Masyarakat adat Dayak menilai aktivitas perusahaan memicu deforestasi, mengancam habitat orangutan, serta mengabaikan hak masyarakat adat di koridor konservasi penghubung Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum.
Pendamping masyarakat adat Batang Lupar, Raden Deden Fajarullah, menegaskan operasi PT ESR berdampak langsung pada ruang hidup warga dan keseimbangan ekologis kawasan konservasi. “PT ESR membuka hutan di koridor strategis yang menjadi penyangga dua taman nasional. Kawasan ini bukan lahan biasa, tetapi ruang hidup masyarakat adat dan jalur penting pergerakan satwa liar, termasuk orangutan,” kata Raden Deden.
Pemantauan sepanjang 2025 mencatat deforestasi seluas 973,79 hektare di Desa Sungai Senunuk dan Desa Sungai Setulang. Hingga Desember 2025, total hutan yang dibuka mencapai 2.868,57 hektare, dengan sekitar 66 persen berada di dalam habitat orangutan. Temuan sedikitnya sepuluh sarang orangutan di Desa Labian menunjukkan kawasan konsesi masih menjadi habitat aktif satwa dilindungi. “Fragmentasi hutan ini akan memutus konektivitas ekosistem, meningkatkan konflik manusia dan satwa, serta mempercepat krisis keanekaragaman hayati di Kapuas Hulu,” ujar Raden Deden.
Di tingkat desa, aktivitas perusahaan juga memicu persoalan sosial. Di Desa Sungai Senunuk, pembukaan lahan dilakukan melalui skema penyerahan tanah dengan kompensasi Rp3,5 juta per hektare untuk lahan perorangan serta Rp11–20 juta per kepala keluarga untuk lahan bersama. Skema ini dinilai menimbulkan ketimpangan informasi dan kekhawatiran hilangnya tanah adat.
Penolakan terbuka datang dari Desa Labian, Labian Ira’ang, dan sebagian warga Desa Mensiau yang khawatir terhadap dampak sawit terhadap ruang hidup dan kawasan penyangga hutan. Raden Deden juga menyoroti konflik horizontal di Dusun Ngaung Keruh akibat dorongan klaim perorangan atas wilayah adat komunal. “Ketika wilayah adat yang komunal didorong menjadi klaim individu, masyarakat terpecah. Janji pekerjaan, plasma, dan ganti tanah justru memicu konflik antarwarga,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat menilai PT ESR belum memenuhi prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC). “Tanpa persetujuan bebas dan bermakna dari masyarakat, operasi perusahaan jelas melanggar hak adat,” kata Raden Deden.
Dari sisi hukum, PT ESR diketahui baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Atas kondisi tersebut, masyarakat adat Batang Lupar mendesak penghentian sementara aktivitas perusahaan, evaluasi perizinan, audit lingkungan dan sosial, serta penegakan hukum. “Status konservasi dan cagar biosfer harus di wujudkan lewat tindakan nyata, bukan hanya label. Masyarakat adat menjaga hutan bukan untuk hari ini saja, tetapi untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.
