Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Sebanyak 12 rumah sakit yang ada di Kota Pontianak meneken perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Memorandum of Understanding (MOU) yang diteken tentang pelayanan kesehatan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan bahwa kesepakatan yang diteken oleh rumah sakit milik pemerintah dan swasta se-Kota Pontianak ini berkaitan dengan sistem pencatatan pelaporan pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung indikator kinerja pemerintah daerah di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Selain dengan RS se-Kota Pontianak, Pemkot Pontianak juga menjalin kerja sama dengan Polda Kalbar, yakni dengan Dokkes Polda Kalbar.
“Kerja sama ini penting dalam rangka kita berkoordinasi untuk penanganan bidang kesehatan khususnya, termasuk konsultasi tentang jenis-jenis penyakit yang harusnya bisa ditangani di Kota Pontianak,” terang Edi seusai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dokkes Polda Kalbar dan rumah sakit di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (28/12/2021).
Dijelaskannya juga bahwa tujuan kerja sama tersebut agar penanganan dalam pelayanan kesehatan lancar dan cepat, termasuk pendataan yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Sebab menurutnya, ada beberapa rumah sakit yang memiliki sarana dan prasarana yang sudah lengkap, namun masih ada sebagian yang belum lengkap.
“Misalnya untuk penanganan penyakit regeneratif seperti diabetes, hipertensi, TBC, HIV yang mana jenis penyakit tersebut membutuhkan penanganan khusus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi menyebut penanganan Covid-19 juga membutuhkan tindakan khusus sehingga koordinasi dengan berbagai pihak rumah sakit sangat diperlukan. Kemudian terkait penanganan bagi peserta BPJS maupun non BPJS kesehatan, masyarakat masih ada yang kurang memahami terkait rujukan rumah sakitnya.
Sehingga, semua hal itu menurutnya harus dikondisikan, salah satunya melalui kerja sama.
“Jadi ini juga harus kita kondisikan untuk mereka,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, Pemkot Pontianak, dalam hal ini Wali Kota Pontianak dengan semua rumah sakit di Kota Pontianak, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, sepakat menandatangani MoU tentang pelayanan kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
Kadinkes mengatakan, yang dikerjasamakan dengan semua rumah sakit berkaitan dengan pelayanan yang masuk dalam standar minimal di bidang kesehatan.
“Jadi, di Kota Pontianak ini peran rumah sakit swasta itu cukup besar karena fasilitasnya sudah lengkap artinya pelayanan kesehatan kan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga swasta,” terangnya.
Diterangkannya lagi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehata ada 12 indikator, mulai dari bayi dalam kandungan hingga lansia yang memiliki 7 indikator, kemudian 3 indikator penyakit tidak menular dan 2 penyakit menular. (YD)