Harisson melantik 5 Pjs Bupati. (Dok. Istimewa)
PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengukuhkan lima Penjabat Sementara (Pjs) Bupati menggantikan kepala daerah yang cuti di luar tanggungan negara, lantaran ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Lima Pjs yang dikukuhkan yaitu Pjs Bupati Sambas, Bengkayang, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu. Pengukuhan digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (24/9/2024).
Harisson mengatakan, sesuai dengan amanat peraturan perundangan-undangan bahwa jika Bupati/Wakil Bupati atau Kepala Daerah yang akan mengikuti Kontestasi Pilkada maka melakukan cuti di luar tanggungan negara, untuk itu sebagai Pjs ditunjuk Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kelima Pjs yaitu Marlyna yang merupakan Inspektur Provinsi Kalbar menjabat Pjs Bupati Sambas. Kemudian Manto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalbar menjabat Pjs Bupati Bengkayang.
Selanjutnya Frans Zeno yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, menjabat sebagai Pjs Bupati Sekadau. Lalu Herti Herawat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar menjabat sebagai Pjs Bupati Melawi
Terakhir, Ansfridus Juliardi Anjioe merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar menjabat sebagai Pjs Bupati Kapuas Hulu.
Pada kesempatan tersebut Pj Gubernur Harisson menegaskan bahwa Hak dan Kewajiban sebagai seorang Pjs Bupati adalah sama seperti Bupati Definitif.
Harisson meminta Pjs Bupati tetap menjaga ketertiban dan keamanan kabupaten masing-masing karena akan menghadapi masa Pilkada atau kampanye.
“Jika masa cuti para bupati dan wakil bupati selesai maka bapak ibu akan kembali bertugas sebagai pejabat di Pemprov Kalbar termasuk kalau ada kekosongan jabatan di lingkup OPD, dapat diusulkan untuk diisi, tetapi harus memperoleh izin dari Mendagri RI,” katanya.
