
LI BAPAN Laporkan Dugaan Korupsi KPK (Doc. Istimewa)
PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Pontianak, 26 Mei 2025. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nasional di Kabupaten Mempawah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek yang bersumber dari dana APBN senilai sekitar Rp250 miliar ini diduga kuat sarat penyimpangan dan korupsi.
Laporan tersebut diserahkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 21 Mei 2025. Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, menantang KPK untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional tanpa pilih kasih. Ia menegaskan bahwa publik mengharapkan penegakan hukum yang adil, tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan tertentu.
“Kami ingin melihat bukti bahwa KPK tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan sampai kasus ini hanya ditangani karena adanya tekanan politik,” ujar Stevanus dalam konferensi pers. Ia juga membandingkan dengan kasus korupsi proyek jalan di Sekabuk yang anggarannya jauh lebih kecil namun tetap diproses hukum oleh KPK.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Mempawah, dua di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak untuk mengamankan barang bukti elektronik serta dokumen terkait.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyek yang besar dan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. LI BAPAN menyatakan siap mendukung penuh proses hukum dengan menyediakan data tambahan jika diperlukan oleh penyidik KPK.
Dengan laporan ini, diharapkan proses hukum terhadap dugaan korupsi proyek jalan di Kalbar dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.