PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang anak laki-laki berusia enam tahun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah diduga dianiaya oleh pacar ibunya. Terduga pelaku berinisial R (27) kini telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuh dan wajah akibat perbuatan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuh dan wajah sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang, Iptu Dedy Syahputra Bintang, Jumat (16/1/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan. Saat kejadian, korban ditinggal ibunya yang pergi ke pasar dan berada sendirian bersama pelaku.
“Setelah pelaku ditangkap, diketahui penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas Dedy.
Menurut penjelasan polisi, kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban berinisial D (35) melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Ketapang. Laporan itu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dedy memaparkan, pelaku dan korban berada berdua di rumah saat kejadian berlangsung. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melampiaskan emosinya kepada anak di bawah umur itu.
“Saat itu pelaku hanya berdua dengan korban di rumahnya di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan. Saat itulah penganiayaan terjadi,” beber Dedy.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh kekesalan pelaku. Korban yang kerap sakit disebut membuat biaya pengobatan meningkat dan menggerus tabungan pelaku yang rencananya digunakan untuk menikahi ibu korban.
“Pelaku mengaku emosi, lalu melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut dengan tangan kosong. Luka ditemukan di sekujur tubuh, terutama di bagian badan dan wajah korban,” katanya.
Kasus ini juga terungkap berkat kecurigaan tenaga medis di rumah sakit. Awalnya, ibu korban berinisial Y menyebut luka-luka tersebut akibat terjatuh. Namun, pihak medis menilai pola memar tidak sesuai dengan kecelakaan biasa, sehingga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini, R ditahan di Mapolres Ketapang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Diketahui, ibu korban dan ayah kandungnya secara administratif masih berstatus sebagai pasangan suami istri, meski telah berpisah secara agama sekitar satu bulan terakhir. Keluarga korban tercatat sebagai warga Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis. Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara khusus mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
