Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Open BO Rp 250 Ribu, Gadis 17 Tahun di Pontianak Malah Dihajar Pelanggan
  • Lokal
  • News

Open BO Rp 250 Ribu, Gadis 17 Tahun di Pontianak Malah Dihajar Pelanggan

Editor PI 14/04/2025
WhatsApp Image 2025-04-14 at 12.27.59

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Seorang pemuda berinisial H (24) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun. Penganiayan itu dilakukan karena pelaku tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh korban, yang ia temui melalui aplikasi Michat.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 wib. Saat itu pelaku H dalam keadaan mabuk berat dan berhasrat untuk melakukan hubungan badan. Ia pun mencari wanita di aplikasi MiChat untuk memuaskan nafsunya.

“Pelaku menjemput korban, dan membawa korban ke rumah kontrakannya, pelaku sempat berbincang dengan korban di dalam kamar. Namun tak lama kemudian pelaku mengingat perlakuan korban dan teman-teman korban yang mengancamnya dengan sebuah sajam, pelaku yang dalam keadaan mabuk dan naik pitam langsung menghajar korban dibagian wajah dan kepala,” ungkap AKP Wawan, Sabtu 12 April 2025.

Menurut Wawan, tak hanya sampai disitu korban juga diancam dibunuh oleh pelaku jika melawan. Akhirnya korban melayani pelaku untuk berhubungan badan.

“Korban ketakutan dan tak melawan, bahkan korban mengatakan kepada pelaku untuk tidak membayar atas hubungan badan tersebut,” ungkap Wawan.

Lanjut Wawan, usai menyetubuhi korban, korban kemudian dibawa ke Apotek untuk mengobati luka pada wajah dan kepala korban dan selanjutnya pelaku mengantar korban pulang.

“Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak, kemudian pelaku kami lakukan penangkapan,” tegas AKP Wawan.

Wawan menyatakan atas apa yang dilakukan oleh HH, pihaknya menjerat dengan pasal 81 UU Perlindungan anak yakni dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Atas kasus ini, terduga pelaku berinisial HH sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wawan.

Tags: Kalbar Kriminal Polisi Pontianak

Continue Reading

Previous: TP PKK Pontianak Gelar Halalbihalal dan Paparkan Program
Next: Wagub Krisantus Minta Pertamina Tak Persulit Pengecer BBM

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.