
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Seorang pemuda berinisial H (24) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun. Penganiayan itu dilakukan karena pelaku tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh korban, yang ia temui melalui aplikasi Michat.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 wib. Saat itu pelaku H dalam keadaan mabuk berat dan berhasrat untuk melakukan hubungan badan. Ia pun mencari wanita di aplikasi MiChat untuk memuaskan nafsunya.
“Pelaku menjemput korban, dan membawa korban ke rumah kontrakannya, pelaku sempat berbincang dengan korban di dalam kamar. Namun tak lama kemudian pelaku mengingat perlakuan korban dan teman-teman korban yang mengancamnya dengan sebuah sajam, pelaku yang dalam keadaan mabuk dan naik pitam langsung menghajar korban dibagian wajah dan kepala,” ungkap AKP Wawan, Sabtu 12 April 2025.
Menurut Wawan, tak hanya sampai disitu korban juga diancam dibunuh oleh pelaku jika melawan. Akhirnya korban melayani pelaku untuk berhubungan badan.
“Korban ketakutan dan tak melawan, bahkan korban mengatakan kepada pelaku untuk tidak membayar atas hubungan badan tersebut,” ungkap Wawan.
Lanjut Wawan, usai menyetubuhi korban, korban kemudian dibawa ke Apotek untuk mengobati luka pada wajah dan kepala korban dan selanjutnya pelaku mengantar korban pulang.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak, kemudian pelaku kami lakukan penangkapan,” tegas AKP Wawan.
Wawan menyatakan atas apa yang dilakukan oleh HH, pihaknya menjerat dengan pasal 81 UU Perlindungan anak yakni dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Atas kasus ini, terduga pelaku berinisial HH sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wawan.