Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2022 di Kota Pontianak Tanpa Karnaval Budaya, Ritual Ibadah Diperkenankan dengan Prokes
  • Lokal
  • News

Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2022 di Kota Pontianak Tanpa Karnaval Budaya, Ritual Ibadah Diperkenankan dengan Prokes

Editor PI 31/01/2022
Imlek dan Cap Go Meh 2022 di Kota Pontianak

Foto Ilustrasi: Diskominfo Kalbar

Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalbar terkait kebijakan dalam perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

Bahasan menyebut, pelaksanaan ritual ibadah, baik Imlek maupun Cap Go Meh diperkenankan dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun untuk karnaval atau festival budaya dan kegiatan yang bersifat budaya seperti arak-arakan naga, barongsai dan lainnya ditiadakan.

Kabar ini disampaikan Bahasan seusai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Liong Kapuas 2022 dalam rangka pengamanan Imlek 2573 dan Cap Go Meh di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (31/1/2022).

Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Liong Kapuas 2022 di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (31/1/2022). Foto: Prokopim Pemkot Pontianak

“Ini untuk mencegah terjadinya kerumunan dimana hingga saat ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19, ditambah lagi varian Omicron,” terang dia.

Kemudian, pesta kembang api juga tidak diperkenankan pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh lantaran kegiatan tersebut bakal mengundang kerumunan orang yang berpotensi mudahnya penularan Covid-19.

Bersama Forkopimda Kota Pontianak yang tergabung dalam Satgas Covid-19, lanjut Bahasan, pihaknya secara bersama-sama akan melakukan pengamanan pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

“Dalam waktu dekat kami akan rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 Pontianak untuk menindaklanjuti perkembangan kasus Covid-19 di Pontianak karena sudah ada peningkatan,” tuturnya.

Bahasan menegaskan, ritual ibadah Imlek dan Cap Go Meh harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri yang diteruskan dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar. Salah satunya adalah pembatasan kapasitas tempat pelaksanaan ibadah hanya diperbolehkan 75 persen. 

“Intinya Pemkot Pontianak melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Satgas Covid-19 nasional dan provinsi,” tutupnya. (yd)

Tags: Bahasan Kalbar Pemkot Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Pemkot Pontianak Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2023
Next: Wako Edi Kamtono: Hiasan Ornamen dan Lampion Semarakkan Perayaan Imlek 2022 di Kota Pontianak

Related Stories

IMG_7324
  • Lokal
  • News

BGN Bantah Isu Sejumlah SPPG Tutup di Kalbar, Kendala Hanya Pencairan Anggaran

Editor PI 09/06/2026
IMG_7325
  • Lokal
  • News

Cegah Kecurangan, Dikbud Kalbar Libatkan Kejati dan Ombudsman Awasi SPMB 2026

Editor PI 09/06/2026
2f4a1024-0bd2-4e25-ad9a-d59d53b6eeb1
  • Lokal
  • News

APBD Terancam Tertekan, Ria Norsan Usul Gaji PPPK Dibayar Pemerintah Pusat

Editor PI 09/06/2026

Berita Terbaru

  • BGN Bantah Isu Sejumlah SPPG Tutup di Kalbar, Kendala Hanya Pencairan Anggaran 09/06/2026
  • Cegah Kecurangan, Dikbud Kalbar Libatkan Kejati dan Ombudsman Awasi SPMB 2026 09/06/2026
  • APBD Terancam Tertekan, Ria Norsan Usul Gaji PPPK Dibayar Pemerintah Pusat 09/06/2026
  • Legend Walet Asli Resmi Dibuka, Cafe Pertama di Pontianak yang Hadirkan Menu Serba Sarang Walet 09/06/2026
  • Satpol PP Kembali Tertibkan Layangan di Pontianak, 60 Unit Disita 08/06/2026
  • Cuaca Pontianak Panas Terik, Es Ce Hun Tiau Jadi Buruan Warga untuk Melepas Dahaga 08/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7324
  • Lokal
  • News

BGN Bantah Isu Sejumlah SPPG Tutup di Kalbar, Kendala Hanya Pencairan Anggaran

Editor PI 09/06/2026
IMG_7325
  • Lokal
  • News

Cegah Kecurangan, Dikbud Kalbar Libatkan Kejati dan Ombudsman Awasi SPMB 2026

Editor PI 09/06/2026
2f4a1024-0bd2-4e25-ad9a-d59d53b6eeb1
  • Lokal
  • News

APBD Terancam Tertekan, Ria Norsan Usul Gaji PPPK Dibayar Pemerintah Pusat

Editor PI 09/06/2026
IMG_7350
  • Kuliner
  • Lokal

Legend Walet Asli Resmi Dibuka, Cafe Pertama di Pontianak yang Hadirkan Menu Serba Sarang Walet

Editor PI 09/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.