Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Petugas Gabungan Amankan 2 Truk Berisi 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas dari Malaysia
  • Lokal
  • News

Petugas Gabungan Amankan 2 Truk Berisi 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas dari Malaysia

Editor PI 22/02/2025
sepatu

Konferensi pers Kanwil DJBC KalbagBa Jalan Pak Kasih, pada Kamis (20/2/2025). (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai bersama Sub Satgas Penyelundupan, Polda Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak melakukan penangkapan dua truk berisi 105 bal atau pakaian bekas dari Malaysia. Ratusab bale pakaian bekas dikeluarkan pada konferensi pers yang digelar oleh Kanwil DJBC KalbagBa Jalan Pak Kasih, Pontianak, Kalbar, Kamis (20/2/2025).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, mengatakan 105 bal lelong ini diperkirakan bernilai lebih Rp 500 juta. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas di daerah sekitaran Kabupaten Bengkayang pada Senin (17/2/2025).

“Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati 1 unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan balepress,” ujar Imik.

Imik melanjutkan, tim gabungan kemudian melakukan penyisiran terhadap jalur truk yang telah diamankan dan menemukan 1 truk lainnya yang juga membawa barang serupa.

“Dengan dua truk tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan APH lainnya untuk mengamankan sopir, truk, dan barang muatan, yang kemudian dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar pada 18 Februari 2025,” tambahnya.

Adapun larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Peredaran pakaian bekas secara ilegal dapat berdampak negatif pada industri tekstil dalam negeri dan berisiko terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, serta lingkungan karena pakaian bekas tersebut dikategorikan sebagai limbah,” ungkapnya.

Imik berharap dengan adanya penindakan ini masyarakat semakin memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya.

“Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan atau peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya.

Tags: Bengkayang Kalbar Polda Kalbar Pontianak

Continue Reading

Previous: KPPAD Kalbar Ungkap 10 Pelajar SMP di Pontianak Gabung Grup WA LGBT
Next: Komisi I DPRD Kalbar Terima Aspirasi Mahasiswa yang Kritisi Efisiensi Anggaran

Related Stories

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan 13/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah 13/07/2026
  • Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace 13/07/2026
  • Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal 13/07/2026
  • Laga Final Soeratin U-15 Kalbar Berujung Ricuh, Keributan Meluas hingga Luar Stadion 13/07/2026
  • Wako Edi Kamtono: Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bentuk Dukungan untuk Anak 13/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026
IMG_9754
  • Lokal
  • News

Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal

Editor PI 13/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.