PONTIANAK INFORMASI – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memaparkan capaian kinerja penanganan kasus sepanjang tahun 2025 dalam rilis akhir tahun yang digelar di Ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Selasa (31/12/2024).
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, selama tahun 2025 terdapat 4.144 laporan polisi dengan 3.027 perkara berhasil diselesaikan.
“Selama tahun 2025 terdapat tiga jenis tindak pidana umum yang paling menonjol, yakni pencurian, penggelapan, dan penganiayaan,” ujar Pipit.
Ia merinci, kasus pencurian mendominasi dengan jumlah 1.804 perkara, disusul penggelapan sebanyak 557 kasus dan penganiayaan 407 kasus. Kapolda menyebut, banyak kasus pencurian berkaitan dengan kebun sawit, khususnya praktik memanen kebun milik orang lain.
“Ini banyak terjadi di kebun sawit, istilahnya memanen kebun orang. Akhirnya dilaporkan dan menjadi perkara pidana,” jelasnya.
Dari penanganan perkara tersebut, Polda Kalbar mencatat total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp89,24 miliar. Angka tersebut berasal dari laporan kerugian korban yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan.
Selain tindak pidana umum, Pipit juga menyoroti penanganan kasus pertanahan yang kerap menimbulkan konflik. Ia menegaskan, jajarannya diperintahkan untuk menangani perkara tanah secara objektif dan kontekstual.
“Bisa saja satu bidang tanah memiliki lima sertifikat. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh, karena pemegang sertifikat bisa jadi korban. Oknum yang bermain itulah yang harus ditindak,” tegasnya.
Atas penanganan kasus pertanahan tersebut, Polda Kalbar memperoleh penghargaan PIN Emas dari Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar sepanjang 2025 menangani 362 perkara, dengan 262 perkara di antaranya berhasil diselesaikan. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana ITE sebanyak 84 laporan, penyelundupan, penyalahgunaan migas dengan 35 laporan, tindak pidana korupsi 31 laporan, tindak pidana ilegal mining 72 laporan, serta illegal logging 17 laporan.
Di bidang narkotika, Polda Kalbar dan jajaran Polres menangani 813 kasus dengan 1.032 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat lebih dari 214 kilogram, ganja 102 gram, serta ekstasi sebanyak 57.590,50 butir.
Total nilai barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp100,2 miliar dan disebut mampu menyelamatkan sekitar 272 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan soal nilai uangnya, tapi bagaimana kita menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari dampak narkoba yang bisa merusak ekonomi keluarga dan masyarakat,” kata Kapolda.
Dalam bidang lalu lintas, jumlah kecelakaan pada 2025 tercatat 1.223 kasus, naik 11 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, korban meninggal dunia justru mengalami penurunan sebanyak 72 orang. Sementara jumlah pelanggaran lalu lintas menurun 27,9 persen dari 47.596 pelanggaran menjadi 34.755 pelanggaran.
Menutup rilis akhir tahun, Kapolda Kalbar mengajak masyarakat dan insan pers untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
“Atas nama Polda Kalimantan Barat, saya mohon maaf kepada masyarakat apabila masih ada kekurangan dalam pelayanan kami. Kami akan terus berbenah dan berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kalbar,” pungkasnya. (Lid)
