Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polres Kubu Raya Gagalkan Peredaran Sabu 500 Gram Atar Provinsi, Kurir Ditangkap!
  • Lokal
  • News

Polres Kubu Raya Gagalkan Peredaran Sabu 500 Gram Atar Provinsi, Kurir Ditangkap!

Editor PI 09/01/2024
Pelaku

Pelaku yang ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang hendak diselundupkan antarprovinsi oleh seorang kurir berinisial SJ (26) asal Kalimantan Tengah.

Menurut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, penangkapan dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu (7/1/23) pukul 06.30 WIB. SJ ditangkap saat hendak menaiki bus tujuan Kalimantan Barat – Kalimantan Tengah.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sabu seberat 500 gram yang terkemas rapi dalam tas ransel yang telah dimodifikasi oleh SJ. Ade menjelaskan bahwa sabu tersebut didapatkan SJ dari wilayah Pontianak Barat, Kalimantan Barat, dan rencananya akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Tengah.

“Ini adalah sindikat, karena semuanya sudah diatur dengan rapi oleh pemilik dari sabu berinisial SI yang berada di Kalimantan Tengah. SI mengatur semuanya, mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga pulangnya SJ ke Kalimantan Tengah,” kata Ade.

Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa SJ melakukan tindakan ilegal ini karena tergiur upah sebesar Rp10 juta yang dijanjikan oleh SI. Uang tersebut sebagian sudah diterima oleh SJ, dan sisanya sebesar Rp6 juta akan diberikan setelah barang sampai di tangan SI. SJ mengakui bahwa barang tersebut adalah milik SI, dan dia menjalankan instruksi melalui aplikasi WhatsApp selama empat hari di Pontianak.

“Keberhasilan pengungkapan narkoba jenis sabu antarprovinsi ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” ungkap Ade.

“Tim masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan antarprovinsi tersebut. Kami dari Polres Kubu Raya mohon dukungan dan doa dari masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya.” lanjutnya.

Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu tindakan kepolisian. (ad)

Tags: Kalbar Kubu Raya Polres Kubu Raya Pontianak

Continue Reading

Previous: Apresiasi Kreativitas Mahasiswa UNU Kalbar dan UnMuh Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar: Bersama Wujudkan Indonesia Emas!
Next: Jokowi Kritik Aksi Saling Serang Personal di Debat Ketiga Pilpres 2024

Related Stories

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Intip Kemegahan The Imperial Ballroom di HARRIS Pontianak: Tampil Baru Pasca-Renovasi, Siap Mengakomodir Berbagai Perhelatan Premium 25/06/2026
  • Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas 24/06/2026
  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu 24/06/2026
  • Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Gandeng Perusahaan Perbaiki 2 Jembatan Rusak di Batu Ampar 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Intip Kemegahan The Imperial Ballroom di HARRIS Pontianak: Tampil Baru Pasca-Renovasi, Siap Mengakomodir Berbagai Perhelatan Premium
  • Otomotif

Intip Kemegahan The Imperial Ballroom di HARRIS Pontianak: Tampil Baru Pasca-Renovasi, Siap Mengakomodir Berbagai Perhelatan Premium

Editor PI 25/06/2026
IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.