Berita Lokal, PONTIANAK INFORMASI – Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah menanggapi aturan pembatasan operasional angkutan barang roda enam atau lebih di Jembatan Kapuas II. Aturan ini mulai berlaku sejak Senin 12 September 2022.
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) nomor 551/3122/DISHUB/2022 itu, bertujuan untuk mengurangi penumpukan kendaraan di kawasan tersebut.
“Selaras dengan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I. Sehingga kondisi jembatan Kapuas II juga dapat terjaga,” katanya, kemarin.
Dia meminta masyarakat pengguna jalan, sudah selayaknya memaklumi dan menyesuaikan diri. Peraturan itu diterapkan tentunya untuk kepentingan keselamatan bersama dan menjaga kondisi jembatan.
“Jembatan Kapuas II masih baik, harus dioptimalkan pemanfaatannya, dijamin kelancaran serta fungsi,” ujarnya.
Pembatasan jam operasional itu, sekaligus mejadi upaya pemerintah untuk menata aset tersebut, sehingga usia pakai tetap terjaga, dan dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pengguna jalan.
Jembatan itu perlu dirawat, sebab kondisi yang riskan dilalui kendaraan dengan tonase tinggi. Sehingga, jangan sampai akibat beban kendaraan itu, menurunkan usia pakai jembatan tersebut.
“Jangan karena overload bikin masa pakai jembatan jauh berkurang,” katanya.
Suriansyah meminta Pemerintah Provinsi Kalbar, terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat secara luas, terkait pembatasan operasional jembatan ini.
“Kita berharap pembatasan ini disosialisasikan secara luas. Jadi kepentingan warga tak jadi korban. Namun mampu menyesuaikan penggunaannya,” katanya.
Sementara bagi masyarakat atau pengguna jalan, legislator Gerindra itu mengimbau agar memaklumi dan menerima aturan pembatasan ini. (ap)