Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Tanggapi Kasus Viral Siswi 15 Tahun Jadi Korban Diduga Pemerkosaan Oknum Kakek dan Paman, Kuasa Hukum Pastikan Pelaku Harus Dihukum Berat
  • Lokal

Tanggapi Kasus Viral Siswi 15 Tahun Jadi Korban Diduga Pemerkosaan Oknum Kakek dan Paman, Kuasa Hukum Pastikan Pelaku Harus Dihukum Berat

Iyn 29/12/2025
Foto : PIFA/Iqbal

PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 15 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah korban menyampaikan pengakuannya melalui media sosial. Terduga pelaku dalam kasus ini merupakan dua kerabat dekat korban, yakni kakek berinisial P (73) dan paman berinisial R (41).

Kasus tersebut mencuat setelah korban melakukan speak up melalui akun Instagram @Kucing2000389 pada 25 Desember 2025. Unggahan itu viral dan memicu perhatian luas dari masyarakat.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan hukum dari Eka Nurhayati Ishaq, S.E., S.H., M.H., Mediator, bersama Diah Savitri, S.H. Keduanya bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus pendamping korban dalam proses advokasi di kepolisian hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. Kuasa hukum korban telah menggelar konferensi pers di UPZ Space, Pontianak, pada 29 Desember 2025.”

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Uray Bawadi, Pontianak. Kuasa hukum menegaskan bahwa korban tidak menumpang di rumah pelaku. Korban tinggal di bangunan milik keluarga sendiri yang berdiri di atas tanah milik terduga pelaku. Rumah korban berada di belakang rumah kedua terduga pelaku dan masih dalam satu kawasan tanah yang sama.

Dalam pengakuannya kepada kuasa hukum, korban menyebut pertama kali disetubuhi oleh kakeknya pada Juli 2025 dan terakhir pada Agustus 2025. Setelah itu, korban kembali mengalami dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya pada rentang September hingga November 2025.

Akibat peristiwa tersebut, korban kini diketahui telah mengalami kehamilan dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Korban mengaku awalnya tidak menyadari kehamilannya dan mengira keluhan yang dialami hanyalah sakit maag atau masuk angin. Orang tua korban sempat memberikan obat maag, namun kondisi korban tidak kunjung membaik.

Kecurigaan keluarga muncul setelah korban tidak mengalami menstruasi dalam waktu cukup lama. Ibunda korban kemudian membawa korban ke seorang tukang pijat. Dari proses tersebut, korban akhirnya mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakek dan pamannya.

Berdasarkan pengakuan R, mbah korban, korban sempat menyampaikan bahwa terduga pelaku P pernah mengancam akan mengusir korban bersama kedua orang tuanya apabila korban melaporkan kejadian ini.

“Kami tidak terima, sebab korban merupakan anak yang ceria dan banyak bicara, dan sehari-hari anak ini tinggal dan makan di rumah saya,” ujar R, mbah korban

Pihak keluarga korban sempat mendatangi terduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut kuasa hukum, pihak terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.
R menegaskan bahwa keluarga korban menolak segala bentuk penyelesaian secara damai dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku.

“Keluarga meminta kasus ini diselesaikan sampai pelaku dihukum seberat-beratnya, tanpa toleransi, tidak ada damai, tetap harus dihukum sebenar-benarnya,” tegasnya.

Kuasa hukum korban menekankan bahwa perkara ini harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 yang bersifat lex specialis, kami berharap penyidik dan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional. Ini menyangkut perlindungan anak dan tidak boleh ditangani setengah-setengah,” ujar Eka Nurhayati Ishaq.

Tags: Kasus Kekerasan Seksual Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Continue Reading

Previous: Ditresnarkoba Polda Kalbar Sita 7,9 Kg Sabu dari 24 Kasus Selama Oktober-Desember 2025
Next: Yamaha MX-King 150 Hadir Dengan Warna Baru 2025, Tampil Makin Agresif dan Stylish

Related Stories

8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Viral Video Wisatawan Malaysia Kesulitan Nyebrang di Pelican Crossing Jalan Gajahmada Pontianak

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026
  • Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti 23/04/2026
  • Viral Video Wisatawan Malaysia Kesulitan Nyebrang di Pelican Crossing Jalan Gajahmada Pontianak 23/04/2026
  • KPAD Kota Pontianak Usul Blokir NIK Mantan Suami yang Lalai Nafkahi Anak 23/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Viral Video Wisatawan Malaysia Kesulitan Nyebrang di Pelican Crossing Jalan Gajahmada Pontianak

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.