PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 15 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah korban menyampaikan pengakuannya melalui media sosial. Terduga pelaku dalam kasus ini merupakan dua kerabat dekat korban, yakni kakek berinisial P (73) dan paman berinisial R (41).
Kasus tersebut mencuat setelah korban melakukan speak up melalui akun Instagram @Kucing2000389 pada 25 Desember 2025. Unggahan itu viral dan memicu perhatian luas dari masyarakat.
Saat ini, korban mendapatkan pendampingan hukum dari Eka Nurhayati Ishaq, S.E., S.H., M.H., Mediator, bersama Diah Savitri, S.H. Keduanya bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus pendamping korban dalam proses advokasi di kepolisian hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. Kuasa hukum korban telah menggelar konferensi pers di UPZ Space, Pontianak, pada 29 Desember 2025.”
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Uray Bawadi, Pontianak. Kuasa hukum menegaskan bahwa korban tidak menumpang di rumah pelaku. Korban tinggal di bangunan milik keluarga sendiri yang berdiri di atas tanah milik terduga pelaku. Rumah korban berada di belakang rumah kedua terduga pelaku dan masih dalam satu kawasan tanah yang sama.
Dalam pengakuannya kepada kuasa hukum, korban menyebut pertama kali disetubuhi oleh kakeknya pada Juli 2025 dan terakhir pada Agustus 2025. Setelah itu, korban kembali mengalami dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya pada rentang September hingga November 2025.
Akibat peristiwa tersebut, korban kini diketahui telah mengalami kehamilan dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Korban mengaku awalnya tidak menyadari kehamilannya dan mengira keluhan yang dialami hanyalah sakit maag atau masuk angin. Orang tua korban sempat memberikan obat maag, namun kondisi korban tidak kunjung membaik.
Kecurigaan keluarga muncul setelah korban tidak mengalami menstruasi dalam waktu cukup lama. Ibunda korban kemudian membawa korban ke seorang tukang pijat. Dari proses tersebut, korban akhirnya mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakek dan pamannya.
Berdasarkan pengakuan R, mbah korban, korban sempat menyampaikan bahwa terduga pelaku P pernah mengancam akan mengusir korban bersama kedua orang tuanya apabila korban melaporkan kejadian ini.
“Kami tidak terima, sebab korban merupakan anak yang ceria dan banyak bicara, dan sehari-hari anak ini tinggal dan makan di rumah saya,” ujar R, mbah korban
Pihak keluarga korban sempat mendatangi terduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut kuasa hukum, pihak terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.
R menegaskan bahwa keluarga korban menolak segala bentuk penyelesaian secara damai dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku.
“Keluarga meminta kasus ini diselesaikan sampai pelaku dihukum seberat-beratnya, tanpa toleransi, tidak ada damai, tetap harus dihukum sebenar-benarnya,” tegasnya.
Kuasa hukum korban menekankan bahwa perkara ini harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 yang bersifat lex specialis, kami berharap penyidik dan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional. Ini menyangkut perlindungan anak dan tidak boleh ditangani setengah-setengah,” ujar Eka Nurhayati Ishaq.
