Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 2 Muncikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Selebgram Makassar yang Tarifnya Rp 2 Juta Sekali Kencan
  • Nasional
  • News

2 Muncikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Selebgram Makassar yang Tarifnya Rp 2 Juta Sekali Kencan

Editor PI 14/11/2022
Selebgram Makassar

Dua selebgram Makassar yang diciduk polisi. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus prostitusi yang melibatkan selebgram Makassar berinisial DN (23) dan PI (20). Polisi menyebut tarif dua selebgram itu sekitar Rp 2 juta untuk sekali kencan.

Melansir detikSulsel, Senin (14/11), dua murcikari yang jadi tersangka ialah Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32). Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara.

Keduanya disangkakan dengan UU nomor 21 Tahun 2027 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ijas dan Firdani sudah ditahan di Polda Sulsel.

Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya dua muncikari saja, sementara selebragm DN dan PI masih berstatus sebagai saksi.

“Yang tersangka muncikari saja, selebgram saksi,” ujar Dharma Negara.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. Dia menyebut, sampai saat ini selebgram DN dan PI masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.

“Masih diamankan, masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya di Mapolda Sulsel

Lebih lanjut, Kanit Resmob Polda Sulsel mengungkapkan bahwa tarif dua selebragm Makassar itu sekitar Rp 2 juta untuk sekali kencan.

“Ijas (muncikari) menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta,” ujarnya kepada detikSulsel, Minggu kemarin, dikutip (14/11).

Dharma Negara menjelaskan, Ijas dan Firdani yang menjadi murcikari ikut membantu selebgram DN dan PI mencari pelanggan. Namun, Ijas hanya menerima calon pelanggan dari orang yang dikenalnya saja.

“Yang sudah kenal dengan Ijas (yang bisa jadi pelanggan). Jadi kalau nggak kenal dan langsung minta cewek dia nggak mau,” jelas Dharma.

“Karena motifnya Ijas itu enggak bisa kasih ketemu sembarangan, kalo enggak kenal dia nggak mau,” imbuhnya.

Kronologi Penangkapan

Sebagai informasi, dua muncikari dan kedua selebgram itu ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, pada Jumat (11/11) malam.

Dilansir dari detiksulsel (14/11), kedua muncikari ditangkap terlebih dulu disusul penangkapan selebgram DN dan PI.

Dharma menerangkan, muncikari Ijas menjajakan selebgram DN dan PI kepada calon pelanggannya di hotel. Kemudian Ijas dan Cempreng ke hotel untuk menunggu calon pelanggan, aksi mereka berakhir disergap polisi.

Saat melakukan pengembangan pencarian di lokasi, selebgram DN dan PI ikut tertangkap di hotel. Murcikari dan 2 selebgram itu diciduk dan dibawa ke Polda Sulsel.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Dharma.

Tags: Nasional Polisi

Continue Reading

Previous: Polisi Beberkan Kronologis Pemuda Ditangkap Bawa Sajam di Jalan Raya Kuala Mandor
Next: Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan TPK Punggur Kecil Sosialisasikan Tak Kawin Muda

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.