
Ajakan dan petisi tolak kenaikan pajak. (X.com)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Sebanyak 51.981 orang telah menandatangani petisi yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, hingga Rabu (18/12) pukul 09.01 WIB.
Petisi yang berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini dimulai pada 19 November 2024 oleh kelompok bernama Bareng Warga.
Menurut inisiator petisi, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Mereka menilai kebijakan tersebut diterapkan pada waktu yang tidak tepat, mengingat angka pengangguran di Indonesia masih tinggi.
“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulis petisi tersebut.
Mereka juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap masyarakat. “Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tambah mereka.
Pemerintah memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Senin (16/12).
Namun, Airlangga memastikan kenaikan PPN tidak akan berlaku pada barang kebutuhan pokok (sembako). Menurut simulasi Kementerian Koordinator Perekonomian, kenaikan ini diproyeksikan tidak akan memicu inflasi yang signifikan, dan inflasi diyakini masih terkendali.