
EksKomisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama. (Detikcom)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/1) pagi sekitar pukul 11.14 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.
Ahok mengungkapkan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024. Ia juga menyebut kasus tersebut berasal dari laporan pihaknya.
“Kami dulu sempat mengirim surat ke Kementerian BUMN,” ujarnya di Kantor KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa Ahok diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, meski belum mengungkapkan materi pemeriksaan. Selain Ahok, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, termasuk sejumlah mantan pejabat PT Pertamina.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi LNG Pertamina. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ini.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa barang bukti yang disita akan digunakan dalam kasus lain yang melibatkan tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.