PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengharuskan setiap warga negara Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah kewajiban mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS Kesehatan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengapa penting untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dan konsekuensi jika terlambat melakukannya.
Mengapa Bayi Baru Lahir Harus Didafatarkan?
Menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan ini juga berlaku untuk bayi yang baru lahir. Bayi yang lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran. Ini penting karena mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan memberikan akses ke jaminan pelayanan kesehatan yang penting untuk pertumbuhan dan perkembangan yang sehat.
Konsekuensi Jika Terlambat Mendaftarkan
Jika bayi baru lahir tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dalam waktu yang ditentukan, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi:
- Tidak Mendapatkan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Bayi yang tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan tidak akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Ini berarti jika bayi tersebut membutuhkan perawatan medis, orang tua atau keluarganya harus menanggung biaya tersebut secara pribadi. - Dikenakan Sanksi Denda Pelayanan
Selain tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, terlambat mendaftarkan bayi juga akan mengakibatkan dikenakan sanksi berupa denda pelayanan. Besaran denda ini sebesar 5 persen dari diagnosa awal INA-CBG’s, jika bayi tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan. - Pembayaran Iuran Sejak Kelahiran
Selain denda pelayanan, jika terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, orang tua atau keluarganya juga diwajibkan untuk membayar iuran sejak bayi itu lahir. Ini berarti jika bayi lahir pada bulan tertentu, misalnya Desember 2020, tapi baru didaftarkan ke BPJS Kesehatan pada Desember 2021, maka kewajiban iuran harus dipenuhi sejak Desember 2020.
Prosedur Pendaftaran
Prosedur pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan berbeda berdasarkan jenis kepesertaan bayi tersebut. Berikut adalah prosedur pendaftaran untuk berbagai jenis kepesertaan:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Bayi dapat didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Dokumen yang dibutuhkan antara lain kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotokopi/asli surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotokopi/asli Kartu Keluarga orang tua.
Peserta Penerima Upah (PPU): Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah kelahiran dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha dengan persyaratan dokumen yang sama dengan PBI.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, dengan bukti berupa surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran. Syarat pendaftaran pun sama dengan dua jenis kepesertaan lain.
Perubahan Data Bayi
Setiap bayi yang didaftarkan di BPJS Kesehatan harus memiliki data yang akurat. Oleh karena itu, keluarga wajib melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran, yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.