Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Awas Telat Didenda! Ini Pentingnya Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News

Awas Telat Didenda! Ini Pentingnya Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Editor PI 01/09/2023
images (51)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengharuskan setiap warga negara Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah kewajiban mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS Kesehatan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengapa penting untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dan konsekuensi jika terlambat melakukannya.

Mengapa Bayi Baru Lahir Harus Didafatarkan?
Menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan ini juga berlaku untuk bayi yang baru lahir. Bayi yang lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran. Ini penting karena mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan memberikan akses ke jaminan pelayanan kesehatan yang penting untuk pertumbuhan dan perkembangan yang sehat.

Konsekuensi Jika Terlambat Mendaftarkan
Jika bayi baru lahir tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dalam waktu yang ditentukan, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi:

  1. Tidak Mendapatkan Jaminan Pelayanan Kesehatan
    Bayi yang tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan tidak akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Ini berarti jika bayi tersebut membutuhkan perawatan medis, orang tua atau keluarganya harus menanggung biaya tersebut secara pribadi.
  2. Dikenakan Sanksi Denda Pelayanan
    Selain tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, terlambat mendaftarkan bayi juga akan mengakibatkan dikenakan sanksi berupa denda pelayanan. Besaran denda ini sebesar 5 persen dari diagnosa awal INA-CBG’s, jika bayi tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.
  3. Pembayaran Iuran Sejak Kelahiran
    Selain denda pelayanan, jika terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, orang tua atau keluarganya juga diwajibkan untuk membayar iuran sejak bayi itu lahir. Ini berarti jika bayi lahir pada bulan tertentu, misalnya Desember 2020, tapi baru didaftarkan ke BPJS Kesehatan pada Desember 2021, maka kewajiban iuran harus dipenuhi sejak Desember 2020.

Prosedur Pendaftaran
Prosedur pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan berbeda berdasarkan jenis kepesertaan bayi tersebut. Berikut adalah prosedur pendaftaran untuk berbagai jenis kepesertaan:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Bayi dapat didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Dokumen yang dibutuhkan antara lain kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotokopi/asli surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotokopi/asli Kartu Keluarga orang tua.

Peserta Penerima Upah (PPU): Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah kelahiran dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha dengan persyaratan dokumen yang sama dengan PBI.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, dengan bukti berupa surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran. Syarat pendaftaran pun sama dengan dua jenis kepesertaan lain.

Perubahan Data Bayi
Setiap bayi yang didaftarkan di BPJS Kesehatan harus memiliki data yang akurat. Oleh karena itu, keluarga wajib melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran, yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Tags: Kesehatan Nasional

Continue Reading

Previous: Kisah Kepemimpinan Bupati Muda Mahendrawan: Tolak Jatah Mobil Camry hingga Wajibkan PNS Beli Beras Petani Lokal
Next: Tim Voli Kalbar dan Jatim Perebutkan Juara Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2023

Related Stories

IMG_7956
  • Lokal
  • News

Suporter GOR Ahmad Yani Pontianak Bakar Semangat Dhinda, Libas Wakil Singapura 21-5

Editor PI 02/09/2026
IMG_7926
  • Lokal
  • News
  • Sports

Ginting Gagal Tembus Babak Utama Pontianak Indonesia Masters Super100, Takluk dari Ranking 98 Dunia

Editor PI 02/09/2026
IMG_7871
  • Lokal
  • News
  • Sports

Lebih Siap dari Pekan Lalu, Chiara Marvella Singkirkan Thalita di Pontianak Indonesia Masters Super 100

Editor PI 02/09/2026

Berita Terbaru

  • Suporter GOR Ahmad Yani Pontianak Bakar Semangat Dhinda, Libas Wakil Singapura 21-5 02/09/2026
  • Ginting Gagal Tembus Babak Utama Pontianak Indonesia Masters Super100, Takluk dari Ranking 98 Dunia 02/09/2026
  • Lebih Siap dari Pekan Lalu, Chiara Marvella Singkirkan Thalita di Pontianak Indonesia Masters Super 100 02/09/2026
  • Rubber Game Sengit, Gosal/Mentari Balikkan Keadaan di Pontianak Indonesia Masters Super100 02/09/2026
  • Perwira Seskoal Belajar Penanganan Karhutla di Pontianak 02/09/2026
  • 32 Tahun Mengabdi, Sekda Kalbar Harisson Purna Tugas 02/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7956
  • Lokal
  • News

Suporter GOR Ahmad Yani Pontianak Bakar Semangat Dhinda, Libas Wakil Singapura 21-5

Editor PI 02/09/2026
IMG_7926
  • Lokal
  • News
  • Sports

Ginting Gagal Tembus Babak Utama Pontianak Indonesia Masters Super100, Takluk dari Ranking 98 Dunia

Editor PI 02/09/2026
IMG_7871
  • Lokal
  • News
  • Sports

Lebih Siap dari Pekan Lalu, Chiara Marvella Singkirkan Thalita di Pontianak Indonesia Masters Super 100

Editor PI 02/09/2026
IMG_7858
  • Lokal
  • News
  • Sports

Rubber Game Sengit, Gosal/Mentari Balikkan Keadaan di Pontianak Indonesia Masters Super100

Editor PI 02/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.