
Barang bukti. (SINDOnews)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Seorang buron kasus penipuan, Jefry Rarun (54), ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di dalam freezer di rumahnya di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025, ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah korban untuk melakukan penangkapan. Namun, polisi tidak menemukan Jefry, melainkan bertemu dengan seorang pria berinisial MR.
Petugas yang curiga dengan sebuah lemari pendingin yang dirantai kemudian meminta MR membukanya. Setelah sempat menolak, MR akhirnya membuka freezer tersebut, dan di dalamnya ditemukan potongan tubuh Jefry Rarun.
Polisi segera berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang dan mengamankan MR, yang kemudian mengakui telah membunuh korban pada 23 Desember 2023. MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.