Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Dishub DKI Tegaskan Tilang Sule Sesuai SOP, KIR Mobil Double Cabin Sudah Kedaluwarsa
  • Nasional

Dishub DKI Tegaskan Tilang Sule Sesuai SOP, KIR Mobil Double Cabin Sudah Kedaluwarsa

Tyo 26/09/2025
Dishub DKI Tegaskan Tilang Sule Sesuai SOP, KIR Mobil Double Cabin Sudah Kedaluwarsa

Sule ditilang (Foto : Tik Tok @qinoy_81)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Komedian Entis Sutisna yang akrab disapa Sule menjadi sorotan setelah terjaring operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Aktivitas penilangan tersebut terjadi karena mobil jenis double cabin yang ia kendarai tidak memiliki surat KIR yang masih berlaku, sebagai bukti kelayakan kendaraan di jalan raya.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut dengan menyebutkan bahwa kendaraan double cabin wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali. “Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali,” kata Syafrin saat dikonfirmasi detikcom. Pada pemeriksaan lapangan, surat uji KIR mobil milik Sule diketahui masa berlakunya sudah habis sejak tanggal 23 Maret 2025.

Saat diperiksa, Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala tersebut. Petugas bahkan memberikan kesempatan untuk mencari surat itu, namun hasilnya tetap nihil. Syafrin menjelaskan, “Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK, sehingga petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa.”

Penindakan yang dilakukan petugas saat operasi Lintas Jaya itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Syafrin menegaskan, “Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan.” Hal ini menunjukkan bahwa penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian, termasuk kepada figur publik seperti Sule.

Video insiden tersebut sempat viral di media sosial, memperlihatkan Sule yang kooperatif meski tampak kesal karena proses tilang memakan waktu cukup lama. Dalam video itu, Sule juga mengungkapkan bahwa ia sedang terburu-buru karena harus menghadiri jadwal syuting. Namun, dia tetap meminta agar proses penilangan dilakukan dengan cepat.

Aturan uji KIR sendiri bertujuan agar kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang, termasuk kendaraan pribadi double cabin, memenuhi standar keselamatan dan teknis sebelum digunakan di jalan raya. Dengan demikian, penerapan hukuman bagi pelanggar diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk selalu mematuhi regulasi lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban administratif kendaraan demi menghindari risiko hukum dan menjaga keamanan berkendara di jalan umum.

Tags: Dishub Jakarta KIR Mobil Double Cabin Komedian Sule Sule Ditilang

Continue Reading

Previous: Polda Papua Ungkap Cara Tersangka Kuras Rp 168 Miliar Dana Desa di Lanny Jaya
Next: Terkuak! Sejumlah Dapur MBG di Ketapang Belum Miliki Sertifikat Halal -Higienis

Related Stories

Presiden Prabowo Bertemu Presiden FIFA di New York, Tegaskan Komitmen untuk Sepak Bola Indonesia
  • Nasional

Presiden Prabowo Bertemu Presiden FIFA di New York, Tegaskan Komitmen untuk Sepak Bola Indonesia

Tyo 27/09/2025
Ilustrasi
  • Info
  • Nasional

Kapolda Metro Siapkan Insentif Rp500 Ribu bagi Ojol yang Rekam Aksi Kriminalitas

Iyn 27/09/2025
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan
  • Nasional

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah

Editor PI 26/09/2025

Berita Terbaru

  • Langkah Darurat Israel untuk Hindari Pemecatan dari Kompetisi Sepak Bola Dunia 27/09/2025
  • Pontianak Launching Logo Hari Jadi ke-254 27/09/2025
  • Kasus Keracunan Siswa, PGRI Kalbar Desak Evaluasi Program Makan Bergizi 27/09/2025
  • Edi Kamtono Dikukuhkan Jadi Ketua Komwil V APEKSI se-Kalimantan 27/09/2025
  • Drama Penalti di Menit Akhir, Dewa United Ditahan Imbang 1-1 oleh Persebaya 27/09/2025
  • Puluhan Delegasi Walk-Out Saat Benjamin Netanyahu Berpidato di Sidang Umum PBB 2025 27/09/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Langkah Darurat Israel untuk Hindari Pemecatan dari Kompetisi Sepak Bola Dunia
  • Sports

Langkah Darurat Israel untuk Hindari Pemecatan dari Kompetisi Sepak Bola Dunia

Tyo 27/09/2025
IMG_2560
  • Lokal
  • News

Pontianak Launching Logo Hari Jadi ke-254

Lyd 27/09/2025
41ad25f6-1c02-49f9-a3c2-089b18d29fdd
  • Lokal
  • News

Kasus Keracunan Siswa, PGRI Kalbar Desak Evaluasi Program Makan Bergizi

Lyd 27/09/2025
694ebfe2-4dd3-474d-993f-9d7e4e408801
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Dikukuhkan Jadi Ketua Komwil V APEKSI se-Kalimantan

Lyd 27/09/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.