PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Seorang pedagang sayur keliling, Marno, digugat oleh pemilik warung, Bitner Sianturi, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 540 juta. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Magetan, dengan alasan warung Bitner mengalami kerugian selama lima tahun akibat kehadiran Marno dan empat orang lainnya.
“Nominal ganti rugi itu dihitung dari omzet harian warung saya yang berkurang Rp 300 ribu per hari selama lima tahun,” ujar Bitner kepada detikJatim, Kamis (6/2/2025).
Selain Marno, empat pihak lain yang turut digugat adalah Kepala Desa Pesu, dua perangkat desa, dan seorang pedagang sayur keliling lainnya bernama Wiyono. Bitner menegaskan bahwa gugatan ini diajukan demi mencari keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Kasus ini mencuat setelah video viral memperlihatkan seorang pria memaki Marno di tengah aktivitas jualannya. Pria itu menuduh Marno menghasut pelanggan hingga membuat warungnya sepi. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik itu, Marno tetap tenang menghadapi tuduhan tersebut.
Peristiwa ini menarik perhatian publik, dengan banyak pihak menunjukkan simpati terhadap Marno. Kasus ini kini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Magetan.
