DPR Akan Bahas Usulan Materi Pencegahan LGBTQ dalam RUU Sisdiknas (Ilustrasi: Freepik)
DPR Akan Bahas Usulan Materi Pencegahan LGBTQ dalam RUU Sisdiknas (Ilustrasi: Freepik)
Jakarta – Rencana pemerintah memasukkan materi edukasi pencegahan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah akan turut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di DPR.
Usulan tersebut muncul setelah Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan materi pencegahan LGBTQ mulai diintegrasikan ke dalam pembelajaran pada tahun ajaran 2026/2027 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan usulan tersebut akan dipertimbangkan dalam pembahasan kurikulum pendidikan nasional.
“Masukannya nanti kita pertimbangkan. Pembahasan kurikulum itu panjang. Masukan dari Kementerian Agama nanti kita sampaikan di Komisi X, termasuk dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Saan.
Menurutnya, seluruh masukan terkait penyusunan kurikulum akan dibahas dalam proses legislasi yang sedang berjalan di DPR.
Saan juga menilai pemberian pemahaman kepada peserta didik mengenai isu tersebut sejak dini dapat menjadi bagian dari pendidikan selama disampaikan secara tepat.
“Menurut saya penting juga memberikan pemahaman dan pengetahuan sejak dini terkait hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi edukasi pencegahan LGBTQ akan disisipkan ke dalam kurikulum yang sudah berlaku bagi siswa mulai kelas IV SD hingga jenjang SMA.
Menurutnya, materi tersebut tidak akan menjelaskan praktik orientasi seksual secara rinci, tetapi lebih berfokus pada pemberian pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam apa yang disebut pemerintah sebagai gerakan budaya LGBTQ.
“Dalam materi tersebut kami tidak membahas praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ sekaligus membekali mereka dengan pemahaman sebagai benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” kata Romo.
Ia menambahkan materi tersebut juga akan menjelaskan berbagai bentuk penyebaran yang menurut pemerintah terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Meski mendukung pembahasan usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun materi, terutama bagi siswa sekolah dasar.
Ia menilai materi harus disesuaikan dengan perkembangan usia peserta didik dan lebih menekankan pendidikan kesehatan, masa pubertas, penghormatan terhadap sesama, serta perlindungan anak dari perundungan dan kekerasan.
Lalu juga berpendapat bahwa orientasi seksual tidak dapat dicegah hanya melalui kurikulum. Menurutnya, pendidikan sebaiknya berfokus pada pembentukan karakter dan penciptaan lingkungan sekolah yang aman bagi seluruh peserta didik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mendukung rencana pemerintah tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penyusunan materi edukasi merupakan langkah preventif untuk melindungi generasi muda.
Sebaliknya, Koalisi Kebebasan Berserikat yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti YAPPIKA, ELSAM, PSHK, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia, menyampaikan penolakan terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Koalisi menilai pengaturan tersebut berpotensi menginstitusionalisasikan diskriminasi terhadap kelompok dengan keberagaman orientasi seksual dan identitas gender serta meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Perdebatan mengenai materi tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam penyusunan RUU Sisdiknas bersama berbagai pemangku kepentingan.
