
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dok. Kemenkes RI)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa ada kemungkinan tarif iuran BPJS akan mengalami penyesuaian pada tahun 2026. Namun, ia memastikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak akan berlaku pada tahun 2025. Untuk tahun 2026, rencana penyesuaian tarif akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengakui bahwa efisiensi anggaran turut berpengaruh pada program-program di Kementerian Kesehatan. Ia berencana meninjau kembali program-program yang memungkinkan penghematan tanpa mengurangi prioritas utama.
“Oh ada, ada dampaknya, semuanya ada, semua kementerian ada. Menurut saya, pemotongan anggaran ini bagus juga supaya kita lebih hemat. Cuma nanti kita lihat mana yang bener-bener kita bisa hemat, apa yang bener-bener mengganggu masyarakat,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Terkait dengan perkiraan penyesuaian tarif BPJS, Menkes Budi masih belum bisa memberikan rinciannya karena masih menunggu hasil diskusi dengan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, penyesuaian tarif JKN yang dikelola oleh BPJS tidak ada kaitannya dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Hal ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa kenaikan iuran BPJS disebabkan oleh KRIS.
Hingga Februari 2025, data dari BPJS mencatat bahwa kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98% dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 278 juta jiwa. Saat ini, BPJS Kesehatan sedang fokus pada upaya mengaktifkan kembali atau mereaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti karena beberapa faktor, dengan sekitar 17 juta peserta yang menunggak.
Untuk mengatasi masalah tersebut, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund pada Senin (3/2). New Rehab 2.0 adalah program rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta JKN untuk mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.
Mengenai kenaikan iuran layanan dari BPJS, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa kenaikan iuran diperbolehkan setiap dua tahun, namun perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa paling lambat tanggal 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarif akan ditetapkan.