Dokter Tifa. CNN Indonesia
Dokter Tifa. CNN Indonesia
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa diterima.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Christina saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Tifauziah Tyassuma bersifat kabur (obscuur libel), sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum,” ujar hakim.
Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Juli 2026.
Dalam perkara yang berkaitan, Roy Suryo juga menjalani proses hukum. Namun hingga kini perkaranya masih berada pada tahap praperadilan dan belum memasuki sidang pokok perkara.
Usai sidang, dokter Tifa menyatakan bersyukur atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil dari upaya dirinya bersama tim kuasa hukum dalam memperjuangkan keadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini,” ujar Tifa.
Ia juga meyakini putusan tersebut semakin menguatkan tekadnya untuk terus memperjuangkan apa yang menurutnya merupakan kebenaran, terutama terkait persoalan autentikasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Tifa, persoalan tersebut perlu memperoleh kepastian agar tidak kembali menjadi polemik terhadap presiden maupun pejabat negara di masa mendatang.
