PONTIANAK INFORMASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menegaskan akan menindaklanjuti apabila menemukan indikasi pejabat yang tidak melaporkan data keuangannya secara benar.
Pemeriksaan dapat dilakukan jika terdapat data atau informasi yang menjadi pemicu (trigger) adanya potensi ketidakpatuhan pajak.
Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kalbar, Ahmad Khoiruddin, mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak, termasuk pejabat, pada dasarnya dilakukan berdasarkan data yang dilaporkan ke dalam sistem perpajakan.
“Kami melakukan pengawasan minimal berdasarkan data-data yang mereka masukkan ke dalam sistem. Karena itu yang tercover dan terlihat,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (23/7/26).
Ia menjelaskan, apabila terdapat data di luar laporan yang menunjukkan adanya potensi pajak yang belum dipenuhi, DJP akan menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau terkait data-data di luar itu, harus ada data tertentu yang bisa kita jadikan sebagai trigger atau pemicu,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, DJP juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media, untuk memperoleh informasi terkait potensi perpajakan yang belum tergali.
“Harapannya ada kerja sama dengan rekan-rekan media. Ketika ada data yang terkait dengan potensi pajak, misalnya ada perusahaan baru yang belum terlihat pajaknya, tentu akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan,” katanya.
Ia menegaskan, langkah serupa juga berlaku bagi pejabat apabila ditemukan adanya data keuangan yang belum dilaporkan.
“Apalagi kalau pejabat-pejabat itu punya data-data keuangan yang belum dilaporkan, pasti akan kita kejar sampai dengan pemeriksaan,” tegasnya.
