Foto: Detik.com
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim berlangsung ramai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026. Kehadiran tiga anggota TNI berpangkat Prada dan Kopda menjadi sorotan utama, memicu teguran langsung dari Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah. Momen ini terjadi saat pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum Nadiem.
Hakim menyela pembacaan eksepsi oleh Ari Yusuf Amir dan bertanya, “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera.” Hakim meminta ketiga prajurit yang berdiri di depan kursi pengunjung untuk mundur agar tidak menghalangi kamera media dan pengunjung lain. Situasi ini sempat membuat persidangan terhenti sejenak sebelum dilanjutkan.
Awalnya hanya satu prajurit TNI terlihat saat pembacaan dakwaan, tetapi setelah diskors, jumlahnya bertambah menjadi tiga. Hakim Purwanto menegaskan, “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan.” Ketiga prajurit pun mematuhi dan pindah ke belakang ruangan.
Sidang kali ini fokus pada pembacaan eksepsi dari tim hukum Nadiem, yang dipimpin Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir. Eksepsi tersebut menyangkut pembelaan terhadap dakwaan korupsi yang menjerat Nadiem bersama tiga terdakwa lain: Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Mantan staf khusus Nadiem, Jusrist Tan, masih buron dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem dan kawan-kawannya merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun dari pengadaan Chromebook senilai Rp 1,5 triliun dan CDM Rp 621 miliar. Kerugian disebabkan markup harga, pengadaan tanpa survei, dan tidak sesuai prinsip untuk daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan). Nadiem juga diduga memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar.
Kehadiran prajurit TNI memicu spekulasi di kalangan pengamat hukum, meski Mabes TNI kemudian mengklarifikasi bahwa itu bagian dari MoU dengan Kejaksaan Agung untuk pengamanan sidang, bukan terkait perkara. Sidang berjalan lancar setelah penyesuaian posisi, dengan eksepsi Nadiem dilanjutkan tanpa hambatan lebih lanjut. Kasus ini terus menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh mantan menteri.
Persidangan Nadiem Makarim ini menjadi salah satu sorotan hukum terbesar awal 2026, mencerminkan pengawasan ketat terhadap kasus korupsi di sektor pendidikan. Tim hukum Nadiem berharap eksepsi dapat melemahkan dakwaan jaksa, sementara Kejaksaan tetap teguh dengan bukti kerugian negara. Sidang berikutnya dijadwalkan segera untuk mendalami substansi perkara.
