Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
  • Nasional

Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Tyo 18/06/2025
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun (Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Penyitaan ini dilakukan pada tingkat penuntutan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung.

Dilansir dari Detik.com, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit oleh BPKP dan ahli dari UGM. Kerugian negara yang timbul meliputi kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara dengan total mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Kelima perusahaan yang mengembalikan uang tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3,997 triliun, PT Multinabati Sulawesi Rp 39,7 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp 483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp 57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 7,3 triliun. Uang hasil penyitaan kini disimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri dan telah mendapat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi korporasi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO yang merugikan negara secara besar-besaran. Meskipun para terdakwa korporasi sempat diputus lepas oleh hakim di tingkat pengadilan, Kejagung tetap melanjutkan proses hukum melalui kasasi. Uang yang disita ini menjadi barang bukti penting dalam proses tersebut.

Kejagung juga memamerkan sebagian uang sitaan senilai Rp 2 triliun dalam pecahan Rp 100 ribu sebagai bukti nyata penyitaan terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengapresiasi langkah Kejagung dalam penyitaan ini sebagai upaya serius pemberantasan korupsi di sektor strategis kelapa sawit.

Tags: Kejagung Korupsi PT Wilmar Group

Continue Reading

Previous: Pemerintah Pusat Tegaskan Empat Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Aceh
Next: G7 Tegaskan Dukungan Penuh kepada Israel dan Tuduh Iran Sebagai Sumber Ketegangan di Timur Tengah

Related Stories

menembus-asap-petugas-berjibaku-padamkan-karhutla-kalimantan-1788157037800_169
  • Nasional
  • News

AMSINDO Ultimatum Pemerintah: Naikkan Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional atau Boikot!

Editor PI 03/09/2026
11 Tahun Dinanti, Ajang Ikonik Yamaha Cup Race di Padang Disaksikan Lebih Dari 5 Ribu Pengunjung !
  • Nasional

11 Tahun Dinanti, Ajang Ikonik Yamaha Cup Race di Padang Disaksikan Lebih Dari 5 Ribu Pengunjung !

Editor PI 04/08/2026
Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional 12/09/2026
  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.