Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Korupsinya Selangit, Jaksa Ungkap 3 Bos ACT Hanya Salurkan Rp20 M dari Dana Boeing Rp138 M
  • Nasional
  • News

Korupsinya Selangit, Jaksa Ungkap 3 Bos ACT Hanya Salurkan Rp20 M dari Dana Boeing Rp138 M

Editor PI 15/11/2022
Ilustrasi Korupsi

Ilustrasi korupsi dana hibah selangit oleh Eks Petinggi ACT. (Foto: Dok. PIFA/Freepik

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa tiga eks petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menyalurkan Rp20 miliar dari dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp138,5 miliar. Dana yang dikorupsi dengan nilai sangat fantastis itu merupakan dana untuk ahli waris korban Lion Air 610.

Informasi itu diutarakan oleh JPU saat membacakan surat dakwaan eks Presiden ACT Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11). Korupsi ini dilakukan Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan adanya ketidaksesuaian pengelolaan dana BCIF Boeing. Hal ini berhasil diungkapkan dari ‘Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021’ oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus lalu.

“Ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah sejumlah Rp 20.563.857.503,” ujar jaksa, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Jaksa menambahkan, pihak ACT sendiri mengajukan sebanyak 68 proposal kegiatan pembangunan untuk sejumlah lembaga pendidikan dalam pengelolaan dana BCIF dari Boeing masing-masing 144.320 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp2 miliar.

Untuk membangun 68 bangunan yang diusulkan dalam proposal itu, ACT menggandeng sejumlah perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran berisi rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan ke ACT. Namun, nilai proyek yang diajukan jauh dari proposal dan bahkan tidak sesuai.

Padahal, lanjutnya, Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana mengetahui bahwa dana BCIF dari Boeing itu harus disalurkan sesuai dengan apa yang tertera di dalam proposal. Jaksa menuturkan, ketiganya telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan ataupun dari perusahaan Boeing.

“Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 miliar di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri,” terang jaksa, melanjutkan.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana disangkakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. (yd)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Kerja Sama USAID dengan Pemkot Pontianak Tangani Akses Air Minum dan Sanitasi
Next: HUT Korps Brimob ke-77, Kapolres Gelar Syukuran Keluarga Besar Paguyuban Brimob Polres Kubu Raya

Related Stories

IMG_6350
  • Lokal
  • News

Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak

Editor PI 30/05/2026
IMG_6357
  • Lokal
  • News

Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Editor PI 30/05/2026
IMG_6375
  • Lokal
  • News

Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan

Editor PI 30/05/2026

Berita Terbaru

  • Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat 30/05/2026
  • Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak 30/05/2026
  • Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta 30/05/2026
  • Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan 30/05/2026
  • Tahun Revolusi Sanitasi, Pontianak Genjot Proyek SPALD-T hingga 2030 30/05/2026
  • Pemkab Komitmen Jembatani Konflik Korporasi dengan Masyarakat 29/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat
  • Lokal

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat

Editor PI 30/05/2026
IMG_6350
  • Lokal
  • News

Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak

Editor PI 30/05/2026
IMG_6357
  • Lokal
  • News

Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Editor PI 30/05/2026
IMG_6375
  • Lokal
  • News

Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan

Editor PI 30/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.