Detikcom
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, diduga telah mengetahui pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 sehingga sempat menghindari petugas.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa ada pihak yang menjemput Suhardiman sehingga keberadaannya sempat tidak diketahui. Namun, penyidik saat itu lebih memprioritaskan pencarian terhadap kedua pejabat tersebut.
“Nah, itu juga yang kita tidak fokus ke sana ya. Artinya memang betul ada informasi itu, tapi itu belum diketahui oleh tim. Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang (bupati dan sekda) yang sedang kita butuhkan keterangannya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Selain itu, KPK mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak mobil yang disebut berkaitan dengan perkara suap. Menurut Taufik, pihak Suhardiman diduga mendatangi sebuah dealer atau showroom untuk menyamarkan keberadaan kendaraan tersebut.
“Untuk upaya-upaya bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil, karena sebenarnya mobil itu kan sudah dibeli dari tahun 2025, tadi dicicil, dan informasi-informasi dugaan itu yang kemudian oleh tim didalami ada transaksi-transaksi cicilan yang kesekian kalinya, itu yang kemudian ditunggu dan sepertinya memang tim bupati juga memantau informasi tersebut,” jelas Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Khusus terhadap Zulkarnain, selain diduga terlibat dalam suap terkait jabatan, KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak di Kementerian Kehutanan.
Atas dugaan perbuatannya, Suhardiman sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. KPK menyatakan akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan upaya menghalangi proses penegakan hukum serta aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
