PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube resminya pada Selasa (4/6), Mahfud menilai putusan MA tersebut tidak hanya memiliki cacat etik dan moral, tetapi juga cacat hukum.
“Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” tegas Mahfud.
Mahfud menyatakan perasaan muaknya atas keputusan MA yang mengabulkan gugatan terkait batas usia kepala daerah. Baginya, hal ini menandakan bahwa sistem hukum di Indonesia sudah mengalami kemerosotan yang signifikan.
“Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berbicara oh ya sudah lah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Mahfud menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi MA untuk mengabulkan gugatan tersebut karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat telah sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, ia merasa heran dengan penilaian MA yang menyatakan PKPU bertentangan dengan UU.
“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Lho wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, kecurigaan masyarakat terhadap lembaga peradilan merupakan konsekuensi dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh eksekutif dan yudikatif yang dianggap cacat dan melanggar etika. Hal ini membuat masyarakat menjadi curiga dan menimbulkan berbagai istilah seperti “Mahkamah Kakak (MK)” dan “Mahkamah Anak (MA)”.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait penambahan tafsir usia calon kepala daerah, yang kemudian mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. Putusan ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan dan menjadi sorotan tajam dari Mahfud MD.
Putusan tersebut dapat memuluskan putra bungsu presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang ingin maju di Pilkada tahun ini. (ad)