Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
  • Nasional

Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Tyo 19/11/2025
Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Foto: MK Republik Indonesia Humas/Ifa.

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh anggota Polri hanya dapat memegang jabatan di luar kepolisian setelah berhenti secara resmi dari dinas kepolisian.

Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini secara langsung menutup celah bagi polisi aktif yang selama ini menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan, “Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Pernyataan ini menjadi titik tegas dalam restrukturisasi dan reformasi institusi Polri agar tidak lagi merangkap jabatan sipil.

Mabes Polri menyatakan terdapat sekitar 300 anggota polisi aktif yang selama ini rangkap jabatan di lembaga pemerintahan atau kementerian lain. Dengan putusan MK ini, Mabes Polri akan menindaklanjuti dengan penarikan anggota yang masih aktif agar mematuhi aturan baru.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut putusan MK ini berlaku ke depan dan tidak berlaku surut untuk polisi yang sudah menjabat di posisi sipil. “Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian,” ujarnya. Dia juga menyebut bahwa aturan ini akan diakomodir dalam RUU Polri yang sedang dalam pembahasan.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan penghormatan atas putusan MK tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah dalam menerapkan kebijakan agar jabatan sipil berdasar pada aturan baru yang jelas.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah konkrit untuk mewujudkan reformasi Polri, menghilangkan praktik dwi fungsi polisi yang selama ini memungkinkan aparat Polri menduduki jabatan sipil sekaligus. Reformasi ini diharapkan mempertegas garis pemisah antara institusi kepolisian dan lembaga pemerintahan sipil.

Tags: Jabatan Sipil Mahkamah Konstitusi Polisi Aktif

Continue Reading

Previous: Hari Pertama Operasi Zebra Kapuas, Masih Ada Pengendara Merokok Sambil Berkendara di Pontianak
Next: Longsor di Cilacap Tewaskan 18 Orang, 5 Masih Hilang dan Masih terus Dicari

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Karhutla Kubu Raya Jadi Perhatian Presiden, Armada dan Personel Ditambah 24/08/2026
  • Pemkab Kubu Raya Terima Aset Strategis di Rasau Jaya Seluas 4,6 Hektare 24/08/2026
  • Perluas Akses Air Bersih, Kubu Raya Bangun IPA Baru di Arang Limbung 24/08/2026
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Digelar Besok, 17 Negara Siap Bertanding 24/08/2026
  • Kabut Asap Datang, Kesehatan Jangan Jadi Taruhan 24/08/2026
  • Tutup Rakorda MUI se-Kalimantan, Edi Dorong Sinergi Ulama dan Pemerintah 24/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6568
  • News

Karhutla Kubu Raya Jadi Perhatian Presiden, Armada dan Personel Ditambah

Editor PI 24/08/2026
IMG_6567
  • News

Pemkab Kubu Raya Terima Aset Strategis di Rasau Jaya Seluas 4,6 Hektare

Editor PI 24/08/2026
IMG_6566
  • News

Perluas Akses Air Bersih, Kubu Raya Bangun IPA Baru di Arang Limbung

Editor PI 24/08/2026
IMG_6541
  • News

Polytron Pontianak International Challenge 2026 Digelar Besok, 17 Negara Siap Bertanding

Editor PI 24/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.