Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Aniaya David: Saya Mohon Kebijaksanaan Majelis Hakim
  • Nasional
  • News

Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Aniaya David: Saya Mohon Kebijaksanaan Majelis Hakim

Editor PI 22/08/2023
images (41)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku mendapatkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

“Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” ujar Mario Dandy​​​​​​ saat membacakan Pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/23).

Mario Dandy yang membaca pleidoi sambil menangis juga mengaku terkejut saat mendengar jumlah restitusi sebesar Rp120 miliar yang harus dibayarkan.

“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” ujarnya.

Dirinya pun mengungkapkan bahwa saat ini belum memiliki penghasilan.

“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mario Dandy juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan berdoa untuk kesembuhan David.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut Mario Dandy Satrio hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Selain itu, tim JPU yang terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) juga membebankan biaya restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Terungkap! Megawati Pernah Minta Jokowi Bubarkan KPK
Next: M Nurdin Resmi Jadi Anggota DPRD Kalbar Gantikan Erry Iriansyah

Related Stories

Screenshot
  • Lokal
  • News

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pontianak, Raup Rp 3,8 Miliar dalam 2 Hari

Editor PI 26/06/2026
IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pontianak, Raup Rp 3,8 Miliar dalam 2 Hari 26/06/2026
  • Intip Kemegahan The Imperial Ballroom di HARRIS Pontianak: Tampil Baru Pasca-Renovasi, Siap Mengakomodir Berbagai Perhelatan Premium 25/06/2026
  • Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas 24/06/2026
  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu 24/06/2026
  • Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • Lokal
  • News

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pontianak, Raup Rp 3,8 Miliar dalam 2 Hari

Editor PI 26/06/2026
Intip Kemegahan The Imperial Ballroom di HARRIS Pontianak: Tampil Baru Pasca-Renovasi, Siap Mengakomodir Berbagai Perhelatan Premium
  • Otomotif

Intip Kemegahan The Imperial Ballroom di HARRIS Pontianak: Tampil Baru Pasca-Renovasi, Siap Mengakomodir Berbagai Perhelatan Premium

Editor PI 25/06/2026
IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.