PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk dalam kasus sindikat jual beli ginjal.
Hal ini disampaikannya dalam acara Pembekalan Calon Perwira Remaja TNI/Polri 2023 di Jakarta pada hari Jumat (21/7/23).
“Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses, kami proses pidana. Kalau masalah itu kami nggak pernah ragu-ragu,” tegas Kapolri seperti dikutip dari Antara, Sabtu.
Dalam upaya memberantas kasus sindikat jual beli ginjal, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya dan jajarannya terbuka untuk memproses semua pelaku yang terlibat, termasuk oknum aparat yang terlibat dalam melindungi sindikat tersebut.
“Kan kami proses, makanya kami sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintakan tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan, namun kan semua kami proses,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Hengki Haryadi, telah mengungkapkan peran beberapa aparat dalam kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Salah satu tersangka, berinisial AH alias A (37), yang bekerja di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, diketahui membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi dengan imbalan uang sejumlah Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
Sementara itu, Aipda M alias D (48), seorang oknum anggota Polri, diduga berperan dalam menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan untuk membuang handphone dan mengganti nomor baru, serta menyuruh para tersangka berpindah-pindah penginapan.
Aipda M disebut telah menerima uang sebesar Rp612 juta dengan perjanjian menyelesaikan perkara para tersangka. (ad)