Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berlaku mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan bahwa secara substansi Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen,” kata Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Safrizal menambahkan sejumlah penyesuaian diatur dalam Inmendagri terbaru itu; misalnya, dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Berikut daftar pintu masuknya:
- Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten
- Bandara Juanda, Jawa Timur
- Bandara Ngurah Rai, Bali
- Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
- Bandara Kualanamu, Sumatra Utara;
- Bandara Internasional Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
- Bandara Minangkabau, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau
- Bandara Kertajati, Jawa Barat
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung
- Bandara Sentani, Papua.
Lebih lanjut Safrizal menegaskan bahwa pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah juga harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.
Safrizal menyebut capaian vaksin dosis lanjutan (booster) secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Untuk itu, pihaknya pun tak henti-hentinya mengimbau para kepala daerah untuk bersinergi dan terus mengkampanyekan vaksinasi booster, terkhusus di pusat keramaian masyarakat.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” tutupnya. (yd)