PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem klasifikasi kelas I, II, dan III dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan kelas-kelas tertentu. Pasal 46 ayat 7 Perpres menegaskan bahwa fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan ditentukan berdasarkan KRIS, mencakup sarana, prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang tersedia.
Pasal 46A kemudian menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, termasuk komponen bangunan dengan tingkat porositas yang rendah, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, hingga pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Fasilitas tersebut juga harus dilengkapi dengan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, serta outlet oksigen. Penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 30 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 103B Perpres.
“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” demikian tertera dalam Perpres baru Pasal 103B ayat 2.
Meskipun telah diatur untuk menerapkan pelayanan berdasarkan KRIS, pemerintah akan terus melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan standar baru ini. Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Kesehatan untuk memastikan pembinaan fasilitas kesehatan dan pelaksanaan KRIS di rumah sakit berjalan dengan baik. (ad)