Jumpa pers terkait penculikan Kacab bank BUMN (Foto : KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kematian Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), bukanlah kasus pembunuhan berencana. Hal ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Mohamad Ilham ditemukan tewas dengan kondisi kaki dan mata terlilit lakban di area persawahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8/2025). Penemuan ini menjadi pusat perhatian setelah video penculikan korban di parkiran sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, viral di media sosial pada Rabu (20/8/2025).
Setelah penyelidikan, penyidik memastikan bahwa korban dibunuh oleh 15 pelaku, yang terdiri dari warga sipil dan dua prajurit TNI Angkatan Darat. Namun menurut Kombes Pol Wira, pelaku tidak memiliki niat awal untuk membunuh korban. “Terkait pengenaan pasal 340, karena mungkin kita lihat dari niatnya dari awal, kalau pasal 340 betul-betul niatnya membunuh dengan ia merencanakan, tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelaku adalah melakukan penculikan, namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Wira.
Pelaku pada awalnya berniat menculik korban untuk memaksa membantu memindahkan dana dari rekening dormant, bukan untuk membunuhnya. Dalam proses itu, korban mengalami penganiayaan di dalam mobil dan sempat memberontak. “Korban dianiaya di mobil Avanza maupun Fortuner hitam. Ketika itu kondisinya sudah dilakban, tangannya diikat, matanya ditutup. Korban saat itu mencoba memberontak,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.
Korban yang dipukul dan dianiaya akhirnya menjadi lemas dan tidak berdaya, lalu dibuang di kawasan Serang Baru, Cikarang dalam kondisi masih hidup. “Menurut pengakuan para tersangka, saat dibuang korban masih bergerak tapi sudah lemas,” tambah AKBP Abdul Rahim.
Karena tidak ada bukti bahwa kematian korban adalah hasil dari pembunuhan berencana, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mencari tersangka lain yang belum tertangkap dan memastikan motif serta peran seluruh pelaku dalam kejadian tersebut, demi menegakkan keadilan atas meninggalnya Mohamad Ilham Pradipta.
