Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana
  • Nasional

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana

Tyo 17/09/2025
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana

Jumpa pers terkait penculikan Kacab bank BUMN (Foto : KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kematian Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), bukanlah kasus pembunuhan berencana. Hal ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Mohamad Ilham ditemukan tewas dengan kondisi kaki dan mata terlilit lakban di area persawahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8/2025). Penemuan ini menjadi pusat perhatian setelah video penculikan korban di parkiran sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, viral di media sosial pada Rabu (20/8/2025).

Setelah penyelidikan, penyidik memastikan bahwa korban dibunuh oleh 15 pelaku, yang terdiri dari warga sipil dan dua prajurit TNI Angkatan Darat. Namun menurut Kombes Pol Wira, pelaku tidak memiliki niat awal untuk membunuh korban. “Terkait pengenaan pasal 340, karena mungkin kita lihat dari niatnya dari awal, kalau pasal 340 betul-betul niatnya membunuh dengan ia merencanakan, tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelaku adalah melakukan penculikan, namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Wira.

Pelaku pada awalnya berniat menculik korban untuk memaksa membantu memindahkan dana dari rekening dormant, bukan untuk membunuhnya. Dalam proses itu, korban mengalami penganiayaan di dalam mobil dan sempat memberontak. “Korban dianiaya di mobil Avanza maupun Fortuner hitam. Ketika itu kondisinya sudah dilakban, tangannya diikat, matanya ditutup. Korban saat itu mencoba memberontak,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.

Korban yang dipukul dan dianiaya akhirnya menjadi lemas dan tidak berdaya, lalu dibuang di kawasan Serang Baru, Cikarang dalam kondisi masih hidup. “Menurut pengakuan para tersangka, saat dibuang korban masih bergerak tapi sudah lemas,” tambah AKBP Abdul Rahim.

Karena tidak ada bukti bahwa kematian korban adalah hasil dari pembunuhan berencana, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mencari tersangka lain yang belum tertangkap dan memastikan motif serta peran seluruh pelaku dalam kejadian tersebut, demi menegakkan keadilan atas meninggalnya Mohamad Ilham Pradipta.

Tags: Kasus Kacab Bank BUMN Kasus Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana Pembunuhan Kacab Bank BUMN Polda Metro Jaya

Continue Reading

Previous: Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Diduga Karena Tegur Anak Pejabat yang Bawa Mobil ke Sekolah
Next: Erick Thohir Diisukan Jadi Menpora, Bagaimana Nasib Kepemimpinannya di PSSI Masih Jadi Pertanyaan

Related Stories

IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata 06/06/2026
  • Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas 06/06/2026
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah 06/06/2026
  • Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan 06/06/2026
  • Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Bidik Target PAN Masuk Tiga Besar Pileg 2029 06/06/2026
  • Hadiri Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Serukan Kader Dukung Program Pemerintah Daerah 06/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026
771368a7-aa81-428c-8cc4-deec00f0cb28
  • Lokal
  • News

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan

Editor PI 06/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.