JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut diajukan pada Senin (20/7) dan telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat karena ucapan Hotman dinilai telah melukai martabat profesi jurnalis.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’ gitu,” kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).
Ia menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan berinisial HP dan berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Meski demikian, Edison mengakui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. PWI pun menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk itikad baik.
“Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya disampaikannya,” katanya.
Namun, menurut Edison, permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
“Permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat,” tegasnya.
Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, Hotman Paris belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Kontroversi ini bermula saat Hotman memberikan keterangan kepada media sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang menuai kecaman, di antaranya kalimat “lu punya otak gak?”, meminta jurnalis untuk “shut up”, menyuruh bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi profesi wartawan yang menilai sikap Hotman arogan serta merendahkan martabat jurnalis.
Menanggapi polemik yang berkembang, Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” ujar Hotman dalam video tersebut.
