Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI yang Sempat Didakwa Aniaya Pacar hingga Meninggal kini Divonis Bebas
  • Nasional
  • News

Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI yang Sempat Didakwa Aniaya Pacar hingga Meninggal kini Divonis Bebas

Editor PI 25/07/2024
Ronald Tannur

Ronald Tannur. (Jawapos)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). Ronald, yang merupakan putra anggota DPR RI dari Partai PKB, Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7).

Majelis hakim juga menilai Ronald berupaya memberikan pertolongan terhadap korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” lanjut Erintuah.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-hak serta martabatnya. Mendengar vonis bebas tersebut, Ronald pun menangis dan menganggap putusan hakim sudah cukup adil.

“Yang penting Tuhan yang membuktikan yang benar,” ujar Ronald sambil meninggalkan ruang sidang.

Ronald menyatakan akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya setelah menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Ronald dituntut karena diduga membunuh Dini Sera Afriyanti pada Rabu (4/10) malam setelah dugem bersama di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.

Menurut JPU, Ronald dan Dini terlibat cekcok di depan lift dan dalam lift, yang kemudian berlanjut di basement tempat parkir. Dalam insiden tersebut, Ronald diduga menendang dan memukul Dini hingga akhirnya melindas korban dengan mobilnya.

Dini ditemukan tak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Berdasarkan autopsi, Dini mengalami luka parah akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan perdarahan hebat pada organ hatinya.

Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat, mengingat kasus ini melibatkan putra seorang politikus terkenal dan memiliki dampak yang luas terhadap keluarga korban serta publik.

Tags: Nasional Politik Viral

Continue Reading

Previous: Kejutan Berhadiah Fantastis di Perayaan 25 Tahun “Cerita Kita”
Next: FKDM Kota Pontianak Siap Cegah Berbagai Ancaman Jelang Pilkada

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026
  • Pria Tikam Dua Orang di New York Sambil Teriak “Allahu Akbar”, Polisi Selidiki Motif 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026
Trump
  • Internasional

Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.