Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI yang Sempat Didakwa Aniaya Pacar hingga Meninggal kini Divonis Bebas
  • Nasional
  • News

Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI yang Sempat Didakwa Aniaya Pacar hingga Meninggal kini Divonis Bebas

Editor PI 25/07/2024
Ronald Tannur

Ronald Tannur. (Jawapos)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). Ronald, yang merupakan putra anggota DPR RI dari Partai PKB, Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7).

Majelis hakim juga menilai Ronald berupaya memberikan pertolongan terhadap korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” lanjut Erintuah.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-hak serta martabatnya. Mendengar vonis bebas tersebut, Ronald pun menangis dan menganggap putusan hakim sudah cukup adil.

“Yang penting Tuhan yang membuktikan yang benar,” ujar Ronald sambil meninggalkan ruang sidang.

Ronald menyatakan akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya setelah menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Ronald dituntut karena diduga membunuh Dini Sera Afriyanti pada Rabu (4/10) malam setelah dugem bersama di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.

Menurut JPU, Ronald dan Dini terlibat cekcok di depan lift dan dalam lift, yang kemudian berlanjut di basement tempat parkir. Dalam insiden tersebut, Ronald diduga menendang dan memukul Dini hingga akhirnya melindas korban dengan mobilnya.

Dini ditemukan tak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Berdasarkan autopsi, Dini mengalami luka parah akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan perdarahan hebat pada organ hatinya.

Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat, mengingat kasus ini melibatkan putra seorang politikus terkenal dan memiliki dampak yang luas terhadap keluarga korban serta publik.

Tags: Nasional Politik Viral

Continue Reading

Previous: Kejutan Berhadiah Fantastis di Perayaan 25 Tahun “Cerita Kita”
Next: FKDM Kota Pontianak Siap Cegah Berbagai Ancaman Jelang Pilkada

Related Stories

1d39f8b2-6a94-450e-9897-4d8b6f3566ec
  • Lokal
  • News

Hadiri Rakernas LPDN, Sekjen MADN: Perempuan Dayak Garda Terdepan Bentuk Keluarga Berkualitas

Editor PI 14/08/2026
IMG_5017
  • Lokal
  • News

ISPA Masih Terkendali, Kasus Pneumonia di RSUD Soedarso Cenderung Naik di Tengah Kabut Asap

Editor PI 14/08/2026
77896e74-8aba-4158-a777-fe5939d5fa1b
  • Lokal
  • News

Wako Edi Kamtono Minta Warga Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Detik-Detik Proklamasi

Editor PI 14/08/2026

Berita Terbaru

  • Hadiri Rakernas LPDN, Sekjen MADN: Perempuan Dayak Garda Terdepan Bentuk Keluarga Berkualitas 14/08/2026
  • ISPA Masih Terkendali, Kasus Pneumonia di RSUD Soedarso Cenderung Naik di Tengah Kabut Asap 14/08/2026
  • Wako Edi Kamtono Minta Warga Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Detik-Detik Proklamasi 14/08/2026
  • Karhutla di Kalbar Tembus 28 Ribu Hektar, Gubernur Norsan Minta Warga Stop Bakar Ladang Sampai El Nino Berakhir 14/08/2026
  • Kasus ISPA di Pontianak Tertinggi di Kalbar, Dinkes Minta Warga Waspadai Dampak Kabut Asap 14/08/2026
  • Anggota Satpol PP Pontianak Nyaris Diamuk Warga Saat Razia Layangan, Begini Kronologinya 14/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

1d39f8b2-6a94-450e-9897-4d8b6f3566ec
  • Lokal
  • News

Hadiri Rakernas LPDN, Sekjen MADN: Perempuan Dayak Garda Terdepan Bentuk Keluarga Berkualitas

Editor PI 14/08/2026
IMG_5017
  • Lokal
  • News

ISPA Masih Terkendali, Kasus Pneumonia di RSUD Soedarso Cenderung Naik di Tengah Kabut Asap

Editor PI 14/08/2026
77896e74-8aba-4158-a777-fe5939d5fa1b
  • Lokal
  • News

Wako Edi Kamtono Minta Warga Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Detik-Detik Proklamasi

Editor PI 14/08/2026
IMG_4998
  • Lokal
  • News

Karhutla di Kalbar Tembus 28 Ribu Hektar, Gubernur Norsan Minta Warga Stop Bakar Ladang Sampai El Nino Berakhir

Editor PI 14/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.