Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Sengketa Tanah Jusuf Kalla di Makassar: Kasus Lama yang Melibatkan Mafia Tanah dan Tiga Pihak Bersengketa
  • Nasional

Sengketa Tanah Jusuf Kalla di Makassar: Kasus Lama yang Melibatkan Mafia Tanah dan Tiga Pihak Bersengketa

Tyo 11/11/2025
Sengketa Tanah Jusuf Kalla di Makassar: Kasus Lama yang Melibatkan Mafia Tanah dan Tiga Pihak Bersengketa

Foto: KOMPAS.com/Tria Sutrisna

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Sengketa tanah seluas 16,4 hektare milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, kembali memanas. Kasus ini melibatkan tiga pihak, yakni PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), dan satu pihak lain bernama Mulyono. Sengketa ini telah berlangsung puluhan tahun, namun baru mencuat ke publik belakangan ini.

Menurut keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pengadilan telah mengeksekusi lahan tersebut tanpa melalui proses constatering atau pemeriksaan lapangan yang semestinya. “Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses constatering,” kata Nusron yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Jusuf Kalla sendiri turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi tanah miliknya yang diduga telah dikuasai pihak lain. JK menegaskan, “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” ujarnya. JK menuding adanya praktik mafia tanah dalam upaya penguasaan lahan miliknya.

Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa sengketa melibatkan dua jenis dasar hak atas tanah yang berbeda. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla diterbitkan pada 1996 dan berlaku hingga 2036. Sementara itu, PT GMTD memiliki Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan kebijakan pemerintah daerah sejak tahun 1990-an.

Ketegangan ini semakin diperkeruh dengan klaim PT GMTD yang menyatakan eksekusi lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara pihak PT Hadji Kalla menegaskan dokumen mereka sah dan menganggap klaim GMTD tidak berdasar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur nasional dan menunjukkan betapa seriusnya masalah mafia tanah yang mengancam hak milik warga, bahkan tokoh penting negara sekalipun. Jusuf Kalla menyerukan pentingnya memberantas mafia tanah demi melindungi hak masyarakat yang sah.

Sengketa ini belum menunjukkan titik temu, dan pihak berwenang Kementerian ATR/BPN terus melakukan langkah klarifikasi dengan pengadilan terkait prosedur eksekusi yang terjadi. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan adil untuk semua pihak yang bersengketa.

Tags: Jusuf Kalla Kalla Group Mafia tanah Sengketa Tanah

Continue Reading

Previous: Gus Dur, Soeharto, dan Marsinah Resmi Diangkat Sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo
Next: Pohon Natal Raksasa Rockefeller Center 2025 Mulai Dipasang di New York

Related Stories

Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi
  • Nasional

Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi

Tyo 23/01/2026
Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
  • Nasional

Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Tyo 23/01/2026
Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari
  • Nasional

Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari

Tyo 23/01/2026

Berita Terbaru

  • Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional 23/01/2026
  • Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi 23/01/2026
  • Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya 23/01/2026
  • Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari 23/01/2026
  • AS Resmi Cabut Diri dari WHO, Ancaman Krisis Kesehatan Global Mengintai 23/01/2026
  • KPK Ungkap Pelapor Anonim Picu OTT Bupati Pati Sudewo 23/01/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional
  • Sports

Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional

Tyo 23/01/2026
Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi
  • Nasional

Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi

Tyo 23/01/2026
Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
  • Nasional

Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Tyo 23/01/2026
Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari
  • Nasional

Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari

Tyo 23/01/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.