
Agus NTB saat diwawancarai. (ANTARA)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus pada Kamis, 16 Januari 2025. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat malam (10/1).
Perkara ini teregistrasi dengan nomor: 23/Pid.B/2025/PN Mtr dalam klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan. Sidang perdana akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh tujuh jaksa penuntut umum, termasuk Agus Darmawijaya dan Baiq Ira Mayasari.
Tersangka IWAS saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap sesuai Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.