Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Tertinggi, 3 Tahun Penjara
  • Nasional
  • News

Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Tertinggi, 3 Tahun Penjara

Editor PI 27/02/2023
anak buah sambo

Salah satu anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan. (Detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Enam mantan anak buat Ferdy Sambo sudah dijatuhkan vonis oleh hakim. Pada vonis enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, Hendra Kurniawan mendapatkan vonis tertinggi yakni 3 tahun penjara.

Kenam anak buah Sambo tersebut diantaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam pokok perkaranya menyatakan bahwa keenamnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merusak sistem elektronik berupa rekaman CCTV terkait kematian Yosua.

Adapun vonis enam terdakwa yang telah diputuskan yakni berkisar 10 bulan hingga 3 tahun penjara, berikut daftar vonisnya:

1. Arif Rachman Arifin

Pada sidang vonis Kamis (23/2/2023), Majelis Hakim PN Jaksel, menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Arif.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Hakim menyebut, dalam pokok perkaranya Arif berperan mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

2. Irfan Widyanto

Menyusul Arif, Irfan Widyanto juga mendapatkan vonis sama yakni pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, pada sidang Jumat (24/2/2023). Hakim menerangkan bahwa Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan Rp 10 juta rupiah,” terang Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.

3. Baiquni Wibowo

Selanjutnya Baiquni Wibowo, divonis sedikit lebih tinggi dari Arif dan Irfan. Baiquni divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Jaksel menilai, Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

4. Chuck Putranto

Sama seperti Baiquni, Chuck Putranto juga divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

5. Agus Nurpatria

Agus Nurpatia yang baru jalani sidang vonis hari ini, Senin (27/2/2023), divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan. Dalam pokok perkaranya, Hakim menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

6. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan yang terakhir divonis dalam sidang hari ini (27/2), mendapatkan vonis tertinggi dari anak buah Sambo lainnya. Hendra dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan SIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” beber Hakin Ahmad Suhel, Senin mengutip Kompas.com.

Hakim menyebut, Hendra selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesiona. Dia telah memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengamankan lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua dinilai sebagai tindak pidana.

Hendra saat kasus didalami, menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu. (yd)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Hadiri Milad ke-6 POM Kalbar, Ini Harapan Sekda Harisson
Next: KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Negara dan BUMD

Related Stories

IMG_5656
  • Lokal
  • News

Usai Jadi Tersangka Korupsi IUP, Kantor Bos Tambang ‘Aseng’ di Pontianak Sepi Aktivitas

Editor PI 22/05/2026
IMG_5661
  • News

Kejagung Tetapkan Aseng “Bos Tambang” di Kalbar Tersangka Korupsi IUP

Editor PI 22/05/2026
c83a17c5-2ba2-49ba-a7eb-29cec5097e2e
  • News

Tuan Rumah Raker Komwil V APEKSI, 9 Wali Kota se-Kalimantan Kumpul di Pontianak Bahas Kekuatan Fiskal Daerah

Editor PI 22/05/2026

Berita Terbaru

  • Usai Jadi Tersangka Korupsi IUP, Kantor Bos Tambang ‘Aseng’ di Pontianak Sepi Aktivitas 22/05/2026
  • Kejagung Tetapkan Aseng “Bos Tambang” di Kalbar Tersangka Korupsi IUP 22/05/2026
  • Tuan Rumah Raker Komwil V APEKSI, 9 Wali Kota se-Kalimantan Kumpul di Pontianak Bahas Kekuatan Fiskal Daerah 22/05/2026
  • Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sujiwo: Pembangunan Ditarget 2027 Senilai Rp25 Miliar 21/05/2026
  • Lima Kampung Iklim Pontianak Diganjar Penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup 21/05/2026
  • Bareskrim Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Asal Malaysia di Kalbar, Omzet Diperkirakan Rp24 Miliar 21/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5656
  • Lokal
  • News

Usai Jadi Tersangka Korupsi IUP, Kantor Bos Tambang ‘Aseng’ di Pontianak Sepi Aktivitas

Editor PI 22/05/2026
IMG_5661
  • News

Kejagung Tetapkan Aseng “Bos Tambang” di Kalbar Tersangka Korupsi IUP

Editor PI 22/05/2026
c83a17c5-2ba2-49ba-a7eb-29cec5097e2e
  • News

Tuan Rumah Raker Komwil V APEKSI, 9 Wali Kota se-Kalimantan Kumpul di Pontianak Bahas Kekuatan Fiskal Daerah

Editor PI 22/05/2026
IMG_5625
  • Lokal
  • News

Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sujiwo: Pembangunan Ditarget 2027 Senilai Rp25 Miliar

Editor PI 21/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.